Sabtu, 29 Januari 2011

"Penahanan Tersangka Terkait Deponeering Bit-Chan"

Anggota Fraksi PPP Ahmad Yani menilai, penahanan 19 tersangka perkara dugaan suap saat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004 terkait dengan deponeering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
“Kenapa KPK baru mau mengajukan mereka ke tahanan setelah empat hari Pimpinan KPK Bit-Chan mendapat bonus deponeering? Saya kira orang bisa menganalogikan ada hubungan tali temali seperti itu,” kata Yani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur , Sabtu (29/1/2011).

Anggota Komisi III DPR itu bahkan mempertanyakan maksud KPK yang terkesan menyicil dalam menyelesaikan kasus dugaan suap tersebut.

“Ini yang harus saya kemukakan dan harus dijelaskan oleh KPK. Kenapa dipaket-paket dan dicicil? Penyuapnya saat ini belum menjadi tersangka dan perantara penyuapnya belum dijadikan tersangka. Ini jadi hal yang cukup ganjil,” ujarnya.

Yani menuturkan, kedatangannya ke Rutan Cipinang ini dalam rangka menjenguk mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang juga diduga terlibat kasus korupsi. “Saya mau jenguk Bachtiar,” ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar