Minggu, 12 Desember 2010

"Sang Putri" ditentang menjadi Ketua DPD

Angelina Sondakh
YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Penunjukan Angelina Sondakh sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta disesalkan karena tidak melibatkan pengurus daerah.
"Bukan orangnya yang kami sesalkan, tetapi mekanismenya yang kami sesalkan," kata Sekretaris Bidang Politik Keamanan Daerah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Pongky Arwendo, Sabtu (11/12/2010).
Menurut dia, dirinya secara pribadi tidak ada masalah dengan penunjukan Angelina Sondakh sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat DIY yang kosong setelah Gusti Prabukusumo mengundurkan diri dari keanggotaan di Partai Demokrat.
"Yang saya sesalkan adalah tidak adanya komunikasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kepada DPD Partai Demokrat DIY tentang hal tersebut, sampai kemudian diungkap media," katanya.
Menurut dia, dirinya tetap konsisten melawan setiap keputusan DPP Partai Demokrat yang tidak memerhatikan aspirasi DPD Partai Demokrat DIY. "Ketika kata adil, demokratis, dan sejahtera hanya sekadar jargon, saya memutuskan untuk melawan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, DPP telah menunjuk Angelina Sondakh sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat DIY. "DPP telah menunjuk Angelina Sondakh sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD PD DIY," katanya. "Angelina Sondakh ditunjuk sebagai PLT PD DIY hingga musda 22 Desember 2010," lanjutnya.
Ia mengatakan, pengunduran diri Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo tidak akan berpengaruh terhadap konsolidasi internal partai. Saan menegaskan bahwa PD DIY hingga saat ini masih solid.

Mantan Putri Indonesia Gantikan Gusti Prabu jadi Ketua DPD

Angelina Sondakh, 
JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menunjuk Angelina Sondakh sebagai pejabat sementara Ketua DPD Partai Demokrat DIY setelah ditinggal Gusti Bendoro Pangeran Haryo Prabukusumo, adik Sultan Hamengku Buwono X. Hal tersebut dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Saan Mustopa, Sabtu (11/12/2010) kemarin.
"DPP telah menunjuk Angelina Sondakh sebagai pelaksana tugas ketua DPD PD DIY," kata Wasekjen DPP PD Saan Mustopa. "Angelina Sondakh ditunjuk sebagai PLT PD DIY hingga musda 22 Desember 2010," tambah Saan.
Sebelumnya, Gusti Prabukusumo memutuskan untuk mengundurkan diri menyusul pro-kontra soal Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY. Ia tidak sependapat dengan kebijakan partainya yang tak mendukung penetapan Sultan sebagai gubernur. Hal tersebut, menurut Gusti Prabu, dilakukan demi menjaga kehormatan almarhum Sultan HB IX.
Menurut Saan, mundurnya Gusti Prabukusumo tidak akan berpengaruh terhadap konsolidasi internal partai. Saan menegaskan bahwa PD DIY hingga saat ini masih solid.

Megawati Ikuti Polemik Jogja

Hj. Megawati Soekarno Putri (KETUA UMUM PDIP)
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengikuti perkembangan polemik keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Fraksi PDI Perjuangan di Senayan rutin memasok informasi ke putri Proklamator RI, Soekarno, itu.
"Fraksi yang lapor setiap perkembangan ke Ibu Megawati selaku Ketua Umum," kata Ketua Fraksi PDI P Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu (11/12/2010) kemarin.
Menurut Sekjen PDI Perjuangan ini, Megawati sangat memahami masalah keistimewaan Yogyakarta dari berbagai aspek. "Termasuk, gelagatnya," ujarnya.
Namun, hingga kini Megawati belum memerintahkan kebijakan partai ke Fraksi PDI-P. "Ibu Mega tidak memerintahkan apa-apa ke fraksi," imbuhnya.
Beberapa petinggi PDI Perjuangan mengakui sudah melakukan pertemuan tertutup dan rahasia dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pertemuan ini diakui oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Namun, dalam pertemuan itu, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tak ikut serta. Tjahjo mengaku, partainya sudah mendapatkan masukan berharga atas pertemuan dengan Sri Sultan, yang kemudian dibahas untuk menjadi keputusan politik resmi.

Polisi Terus Berupaya Jerat Gayus dengan Pasal Penyuapan

Jakarta - Mabes Polri mengaku kesulitan mencari alat bukti untuk menjerat tersangka kasus Mafia Pajak Gayus Tambunan dengan pasal penyuapan. Namun penggunaan pasal penyuapan untuk Gayus masih tetap terbuka.

"Masih terbuka kemungkinan untuk mengubahnya menjadi tindak penyuapan bila alat bukti ditemukan," kata Penasehat Ahli Kapolri Kastorius Sinaga kepada detikcom, Sabtu (11/12/2010).

Kastorius mengatakan, pengungkapan kasus Gayus memerlukan sinergitas di antara penegak hukum. Gelar perkara antar lembaga yang dilakukan kemarin bisa membantu Polri menemukan bukti yang cukup. 

"Untuk itu, sangat dibutuhkan kerjasama antara kepolisian dan ditjen pajak karena menurut pengakuan Gayus uang tersebut diperoleh sebagai fee untuk pengurusan SKP tertahan dan susent policy ke tiga perusahaan grup Bakrie," imbuh pengajar pasca sarjana Ilmu Sosial UI ini.

Membongkar kasus Gayus tidak bisa dilakukan sendirian oleh Polri. Kemungkinan penerapan pasal suap dan korupsi tetap bisa dilakukan dengan diskusi antar penegak hukum yang berkelanjutan.

"Harus dianalisis apakah benar terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Gayus dalam pengurusan tersebut. Dan apakah terdapat kerugian negara sebagai akibatnya. Bila delik materiil atas dugaan ini lengkap maka akan memudahkan kasus ini naik menjadi tindak pidana korupsi berupa suap menyuap yang merugikan negara. Arah penyidikan ini masih terus dikembangkan kepolisian," tukas Kastorius.

Gayus yang merupakan tersangka mafia pajak hanya dijerat dengan pasal gratifikasi. Alasannya, penyidik kesulitan melacak asal-usul harta kekayaan milik mantan petugas pajak itu. Gayus dikenakan pasal 12B ayat (2) UU No 20/2001 jo UU 31/1999 tentang gratifikasi.

Gayus adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A dengan penghasilan Rp 9-12 juta sebulan. Namun ia memiliki rekening hingga Rp 100 miliar, yang diduga berasal dari setoran perusahaan wajib pajak yang ditanganinya.




DETIK NEWS