Sabtu, 29 Januari 2011

Gaji BI Tak Bisa Dibandingkan Presiden


Besaran gaji presiden tidak bisa disesuaikan dengan gaji Pejabat Bank Indonesia atau Direktur BUMN. Pasalnya BI dan BUMN mempunyai sumber pendanaan yang berbeda atau tidak menggunakan APBN.

"BUMN dan BI sudah keluar dari struktur pegawai dan pejabat negara, dan tidak menggunakan anggaran negara, terpisah," ujar Deputi SDM Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Eamli Effendi Naibaho menjawab VIVAnews di Jakarta, 28 Januari 2011.

Menurut dia, penataan gaji presiden disesuaikan dengan gaji pejabat negara lain yang sumber penghasilannya dari APBN. Meski kesenjangan yang lebar antara presiden dan Gubernur BI akan tetap terjadi, namun gaji pejabat BI akan dijadikan referensi bagi penyesuaian gaji presiden.

Tak hanya presiden, pemerintah akan menyesuaikan gaji 8000 pejabat negara. Beberapa penyesuaian itu dilakukan dengan memberikan evaluasi pencapaian kinerja, penataan penggajian pejabat negara. Dia mencontohkan banyak pejabat non struktural yang muncul seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial.

Selain itu besaran gaji pejabat negara itu belum mempunyai standar khusus, seperti keadilan dan kelayakan seusuai dengan beban kerja dan risiko masing-masing.
"Masa lulusan SD sama dengan sarjana, masa kerja 1 jam sama dengan kerja 3 jam, masa pegawai yang kerja-nya di luar sama dengan di dalam ruangan," ujarnya.

Dengan adanya tingkatan-tingkatan itu, seharusnya gaji presiden memang menjadi paling tinggi dibanding dengan pejabat negara lain.  Pejabat negara itu salah satunya lembaga yudikatif, legislatif, BPK, dan lain-lain. Pengalaman di negara lain menunjukkan penghasilan tertinggi pejabat negara juga dipegang oleh presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar