Hari ini Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memanggil Dirjen Permasyarakatan (PAS) Untung Sugiono. Pertemuan diduga untuk membahas pembebasan bersyarat (PB) Artalyta Suryani.
"Dirjen PAS dipanggil ke Kuningan siang ini, ya kemungkinan terkait itu (pembebasan bersyarat Ayin)," ujar Kepala Humas Ditjen Pas Akbar Hadi Prabowo saat dihubungi detikcom, Kamis (17/1/2011) siang.
Sampai berita ini diturunkan, Untung belum juga tampak di Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pembebasan bersyarat Ayin memang tengah menjadi pembicaraan hangat dalam beberapa hari terakhir. Terpidana penyuapan kepada Jaksa Urip Tri Gunawan tersebut akan diberi pembebasan bersyarat yang sedianya jatuh pada hari ini.
Namun surat keputusan (SK) tentang pembebasan bersyarat bagi Ayin hingga kini belum dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan. Pembebasan Ayin pun ditunda dalam 1-2 hari mendatang, menunggu SK terbit.
"Yang jelas besok belum kita keluarkan (SK), jadi dia (Ayin) belum bebas," ujar Dirjen PAS Untung Sugiyono kepada wartawan usai Raker dengan Komisi III DPR soal Imigrasi dan Lapas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
"SK keluar dalam 1-2 hari ke depan," lanjut Untung.
Menurut Untung pemberian pembebasan bersyarat kepada Ayin telah sesuai dengan prosedur yang ada. Ayin pun dinilai baik saat dibina di Lapas Khusus Wanita di Tangerang. Warga sekitar tempat tinggal Ayin pun tidak keberatan bila penyuap jaksa Urip Tri Gunawan ini akan segera kembali di tengah-tengah mereka.
"Di samping itu masyarakat di tempat tinggal Ayin juga tidak kebeberatan dengan pembebasan bersyarat itu. Ketua RT dan RW dilingkungan Ayin tidak keberatan," imbuh Untung.
"Dirjen PAS dipanggil ke Kuningan siang ini, ya kemungkinan terkait itu (pembebasan bersyarat Ayin)," ujar Kepala Humas Ditjen Pas Akbar Hadi Prabowo saat dihubungi detikcom, Kamis (17/1/2011) siang.
Sampai berita ini diturunkan, Untung belum juga tampak di Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pembebasan bersyarat Ayin memang tengah menjadi pembicaraan hangat dalam beberapa hari terakhir. Terpidana penyuapan kepada Jaksa Urip Tri Gunawan tersebut akan diberi pembebasan bersyarat yang sedianya jatuh pada hari ini.
Namun surat keputusan (SK) tentang pembebasan bersyarat bagi Ayin hingga kini belum dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan. Pembebasan Ayin pun ditunda dalam 1-2 hari mendatang, menunggu SK terbit.
"Yang jelas besok belum kita keluarkan (SK), jadi dia (Ayin) belum bebas," ujar Dirjen PAS Untung Sugiyono kepada wartawan usai Raker dengan Komisi III DPR soal Imigrasi dan Lapas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
"SK keluar dalam 1-2 hari ke depan," lanjut Untung.
Menurut Untung pemberian pembebasan bersyarat kepada Ayin telah sesuai dengan prosedur yang ada. Ayin pun dinilai baik saat dibina di Lapas Khusus Wanita di Tangerang. Warga sekitar tempat tinggal Ayin pun tidak keberatan bila penyuap jaksa Urip Tri Gunawan ini akan segera kembali di tengah-tengah mereka.
"Di samping itu masyarakat di tempat tinggal Ayin juga tidak kebeberatan dengan pembebasan bersyarat itu. Ketua RT dan RW dilingkungan Ayin tidak keberatan," imbuh Untung.