Metro TV dan Harian Umum Media Indonesia melayangkan somasi kepada Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Dipo Alam melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis. Somasi ini merupakan buntut dari pernyataan Dipo soal sejumlah media massa yang doyan menjelek-jelekkan pemerintah.
Dalam pernyataannya, Senin 21 Februari lalu di Istana Bogor, Dipo mengatakan, "Pokoknya, saya katakan, kalau mereka (media) tiap menit menjelekkan terus, tidak usah pasang (iklan). Saya akan hadapi itu. Toh, yang punya uang itu pemerintah. Enggak usah pasang iklan disitu. Orang yang di interview dalam prime-time tidak usah datang".
Pernyataan itu, kata Kaligis, bukan hanya ditujukan kepada masyarakat pers tapi juga kepada masyarakat umum. Itu sebabnya Kaligis mendesak Dipo, "Mengakui kesalahan itu karena dia telah membungkam pers dan menutup informasi bagi publik," ujar OC dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Majapahit, Komplek Majapahit Permai, Jakarta, Rabu 23 Februari 2011.
Hadir dalam keterangan pers, Pemimpin Redaksi Metro TV, Elman Saragih dan Direktur Pemberitaan Media Indonesia, Saur Hutabarat.
OC menambahkan bahwa Dipo telah melanggar Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, Dipo diminta untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.
"Apabila dalam waktu 3 x 24 jam atau selambat-lambatnya pada pukul 12.00 tanggal 26 Februari 2011 saudara tidak mengindahkan somasi, maka kami segera akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas OC.
Sementara itu, Dipo menyatakan siap disomasi media yang dia sebut dalam aksi boikot media tersebut. "Jika dituntut saya siap," kata dia usai rapat dengan Komisi II DPR, siang tadi.
Dalam pernyataannya, Senin 21 Februari lalu di Istana Bogor, Dipo mengatakan, "Pokoknya, saya katakan, kalau mereka (media) tiap menit menjelekkan terus, tidak usah pasang (iklan). Saya akan hadapi itu. Toh, yang punya uang itu pemerintah. Enggak usah pasang iklan disitu. Orang yang di interview dalam prime-time tidak usah datang".
Pernyataan itu, kata Kaligis, bukan hanya ditujukan kepada masyarakat pers tapi juga kepada masyarakat umum. Itu sebabnya Kaligis mendesak Dipo, "Mengakui kesalahan itu karena dia telah membungkam pers dan menutup informasi bagi publik," ujar OC dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Majapahit, Komplek Majapahit Permai, Jakarta, Rabu 23 Februari 2011.
Hadir dalam keterangan pers, Pemimpin Redaksi Metro TV, Elman Saragih dan Direktur Pemberitaan Media Indonesia, Saur Hutabarat.
OC menambahkan bahwa Dipo telah melanggar Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, Dipo diminta untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.
"Apabila dalam waktu 3 x 24 jam atau selambat-lambatnya pada pukul 12.00 tanggal 26 Februari 2011 saudara tidak mengindahkan somasi, maka kami segera akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas OC.
Sementara itu, Dipo menyatakan siap disomasi media yang dia sebut dalam aksi boikot media tersebut. "Jika dituntut saya siap," kata dia usai rapat dengan Komisi II DPR, siang tadi.