Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 19 politisi tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Mengapa KPK menahan penerima suap, sementara si penyuap belum ditetapkan secara definitif?
Menurut mantan Wakil Ketua KPK, Amien Sunaryadi, para penyidik KPK bekerja berdasarkan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 11 itu berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."
Menurut Amien, dalam pasal itu bila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi maka pelaku bisa dinyatakan telah melakukan tindak pidana. "Orang yang melakukan tindak pidana itu oleh penyidik akan ditetapkan jadi tersangka. Jadi, penyidik bekerja berdasarkan bunyi pasal di UU," jelas Amien kepada VIVAnews.com, Sabtu 29 Januari 2011.
Amien menegaskan, dalam pasal itu tidak disebutkan bahwa pemberi suap harus definitif terlebih dahulu sebelum menahan pelaku tindak pidana lainnya. "Kalau tidak ada (dalam pasal), ya pemberi suap tidak harus definitif dulu," jelas Amien.
Dalam kasus ini, 19 politisi mantan anggota DPR periode 1999-2004 ditahan KPK, termasuk mantan Kepala Bappenas yang juga politisi Golkar, Paskah Suzetta, dan anggota Komisi III bidang Hukum dari Fraksi PDIP DPR Panda Nababan. Lima tersangka lainnya akan ditahan pekan depan, karena berhalangan hadir.
Penahanan ini diprotes salah Paskah Suzetta sebelum menjalani pemeriksaan kemarin. Paskah mempertanyakan langkah KPK yang tidak 'menyentuh' kepada orang yang diduga menyuap.
"Nah sekarang sudah berapa lama penyuapnya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Ini tidak benar," kata anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar itu, kemarin.
Menurut Paskah, KPK tidak pernah bertanya siapa yang telah mencoba menyuap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swarray Goeltom itu. "Tidak pernah ada pertanyaan. Seharusnya ditetapkan terlebih dahulu siapa pemberinya," ujarnya.
• VIVAnewsMenurut mantan Wakil Ketua KPK, Amien Sunaryadi, para penyidik KPK bekerja berdasarkan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 11 itu berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."
Menurut Amien, dalam pasal itu bila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi maka pelaku bisa dinyatakan telah melakukan tindak pidana. "Orang yang melakukan tindak pidana itu oleh penyidik akan ditetapkan jadi tersangka. Jadi, penyidik bekerja berdasarkan bunyi pasal di UU," jelas Amien kepada VIVAnews.com, Sabtu 29 Januari 2011.
Amien menegaskan, dalam pasal itu tidak disebutkan bahwa pemberi suap harus definitif terlebih dahulu sebelum menahan pelaku tindak pidana lainnya. "Kalau tidak ada (dalam pasal), ya pemberi suap tidak harus definitif dulu," jelas Amien.
Dalam kasus ini, 19 politisi mantan anggota DPR periode 1999-2004 ditahan KPK, termasuk mantan Kepala Bappenas yang juga politisi Golkar, Paskah Suzetta, dan anggota Komisi III bidang Hukum dari Fraksi PDIP DPR Panda Nababan. Lima tersangka lainnya akan ditahan pekan depan, karena berhalangan hadir.
Penahanan ini diprotes salah Paskah Suzetta sebelum menjalani pemeriksaan kemarin. Paskah mempertanyakan langkah KPK yang tidak 'menyentuh' kepada orang yang diduga menyuap.
"Nah sekarang sudah berapa lama penyuapnya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Ini tidak benar," kata anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar itu, kemarin.
Menurut Paskah, KPK tidak pernah bertanya siapa yang telah mencoba menyuap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swarray Goeltom itu. "Tidak pernah ada pertanyaan. Seharusnya ditetapkan terlebih dahulu siapa pemberinya," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar