Sabtu, 29 Januari 2011

KPK Kembali Panggil Tersangka Anggota DPR

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka dalam kasus suap Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Mereka yang dipanggil adalah Soetanto Pranoto, Ni Luh Mariani, Matheos Pormes, dan Soewarno yang semuanya berasal dari FPDIP.

Dari empat tersangka tersebut, sejauh ini baru Ni Luh Mariani dan Soewarno yang telah datang di kantor KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Namun keduanya sama sekali tidak mau berkomentar ketika ditanya wartawan.

Meski datang di kantor KPK, besar kemungkinan tiga dari empat tersangka tersebut yakni, Soetanto Pranoto, Ni Luh Mariani, dan Matheos Pormes menolak memberikan keterangan. Pasalnya tiga orang tersebut bersama lima orang tersangka lainnya, meminta ditunda pemeriksaan hingga putusan banding praperadilan terhadap KPK yang menetapkan mereka sebagai tersangka, memiliki kekuatan hukum tetap.

KPK sendiri awalnya memang telah bergerak cepat untuk mengusut kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004 ini. Empat anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri telah menjadi terpidana.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis keempatnya telah menerima duit suap berupa cek pelawat untuk memenangkan Miranda S Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004.

Tak hanya itu, pada awal September silam, KPK menetapkan 26 anggota DPR 1999-2004 lainnya, sebagai tersangka atas kasus yang sama. Sampai saat ini ke 25-nya (salah satu tersangka Jeffrey Tongas Lumban Batu meninggal akibat serangan jantung) diperiksa secara bergiliran.

Begitu sigap dalam memburu penerima suap, langkah KPK tampak jauh berbeda ketika mengusut sang pemberi. Sampai saat ini tak satu pun orang dari pihak penyuap dapat diseret sebagai tersangka.

Nunun Nurbaeti, orang yang disinyalir sebagai penyebar cek pelawat tersebut, tak juga dapat dihadirkan ke hadapan penyidik KPK dengan alasan sakit lupa akut. Karena melayangkan izin sakit tiap kali absen menjalani pemeriksaan, KPK selalu dapat memaklumi absennya Nunun, meski keberadaanya juga belum dapat diketahui secara pasti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar