Selasa, 01 Februari 2011

Presiden "marah"

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat marah karena Kepolisian dan Kejaksaan belum menjalankan butir ketujuh Inpres No 1/2011 yakni memecat atau memutasi anggotanya yang terlibat kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Padahal, dua institusi lainnya yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Hukum dan HAM sudah melakukan itu.

Kemarahan SBY tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Namun, Mensesneg tidak mengatakan bagaimana Presiden merespon pembangkangan yang dilakukan kedua institusi tersebut.

"Presiden sudah berulang kali mengatakan untuk mencopot pegawai yang terlibat kasus Gayus. Presiden sangat marah karena Kepolisian dan Kejaksaan belum juga melakukan itu. Silahkan wartawan tanya ke Kapolri kenapa belum juga melakukan pencopotan terhadap anak buahnya," kata Sudi yang ditemui sesudah rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (31/1).

Sudi menampik hal tersebut merupakan indikasi inpres tidak berjalan sesuai keinginan SBY.

Di tempat yang sama, juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha juga menolak anggapan inpres terasa hambar. Ia mengatakan, semua institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham, KPK, BPK, dan BPKP telah berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus Gayus.

"Langkah-langkah lebih lanjut dan kongkret sudah dilaksanakan. Saya bisa sebutkan di dalam sektor pajak dan keuangan sudah ada tindak nyatanya. Masuknya KPK justru diharapkan membuat kasus ini semakin mudah dituntaskan. Dan tidak benar jika BPKP tidak dilibatkan. Presiden mengawasi langsung masalah ini dan Wakil Presiden yang ditunjuk sebagai pengawas terus melaporkan perkembangannya secara berkalah," ujar Julian.

"Kalau pun peran BPKP tidak kelihatan, saya pikir itu karena BPKP memiliki tugas lebih bersifat internal. Serta tidak perlu terlalu banyak dipublikasikan hasil kerjanya. Semuanya bekerja sesuai dengan tupoksi," kilahnya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui pihaknya memang belum memberikan data 151 perusahaan kepada KPK. Namun, ia membantah itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap inpres. Menurutnya, KPK belum memberikan surat tertulis kepada Kemenkeu sehingga tidak mungkin menyerahkan data tersebut.

"Permintaan dari Kepolisian soal data tambahan sudah kami berikan. Kalau ada permintaan data, pasti dipenuhi. Untuk KPK yang meminta 151 data pajak kita tidak menerima surat permohonannya. Kalau kita terima, pasti kita berikan kepada KPK," ungkapnya.