Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput Panda Nababan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Panda sengaja dijemput untuk memudahkan jalannya pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan mantan DGS BI Miranda S Goeltom.
"Dia kan harusnya menjalani pemeriksaan ternyata sampai siang belum datang. Jadi ada penjemputan di bandara," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Jumat (28/1/2011).
Johan menjelaskan, Panda dijemput di bandara, saat hendak terbang ke suatu tempat. "Dia mau pergi keluar, pas mau berangkat. Karena itu penjemputan dilakukan," tambahnya.
Johan menjelaskan, dalam pemeriksaan ini keterangan Panda sangat diperlukan, sehingga KPK pun harus menjemput Panda. "Tentu semua telah sesuai prosedur," tutup Johan.
Sebelumnya Panda tiba di KPK sekitar pukul 11.50 WIB dengan menggunakan kendaraan Vellfire. Dua mobil KPK mengapit kendaraan Panda. Politisi senior PDIP ini mengaku hendak pergi ke Batam.
"Saya mau Rapimnas," terang Panda.
Panda dijadikan tersangka terkait kasus pemilihan Miranda pada 2004 lalu. Saat itu Panda menghadiri rapat fraksi untuk pemenangan Miranda. Diduga dia menerima sejumlah uang.
"Dia kan harusnya menjalani pemeriksaan ternyata sampai siang belum datang. Jadi ada penjemputan di bandara," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Jumat (28/1/2011).
Johan menjelaskan, Panda dijemput di bandara, saat hendak terbang ke suatu tempat. "Dia mau pergi keluar, pas mau berangkat. Karena itu penjemputan dilakukan," tambahnya.
Johan menjelaskan, dalam pemeriksaan ini keterangan Panda sangat diperlukan, sehingga KPK pun harus menjemput Panda. "Tentu semua telah sesuai prosedur," tutup Johan.
Sebelumnya Panda tiba di KPK sekitar pukul 11.50 WIB dengan menggunakan kendaraan Vellfire. Dua mobil KPK mengapit kendaraan Panda. Politisi senior PDIP ini mengaku hendak pergi ke Batam.
"Saya mau Rapimnas," terang Panda.
Panda dijadikan tersangka terkait kasus pemilihan Miranda pada 2004 lalu. Saat itu Panda menghadiri rapat fraksi untuk pemenangan Miranda. Diduga dia menerima sejumlah uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar