Rabu, 26 Januari 2011

Pemerintah Tak Berubah, Gubernur DIY Dipilih


Hari ini Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi membacakan RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) versi pemerintah di hadapan dewan.

Untuk kesekian kalinya, Gamawan menegaskan sikap pemerintah, bahwa gubernur Yogyakarta harus diisi dengan cara pemilihan.

"Sikap pemerintah, mengajukan konsep pemilihan gubernur secara demokratis," ujar Gamawan dalam rapat kerja dengan DPR, Rabu 26 Januari 2011.

Ditambahkan Gamawan,  bila pengisian dilakukan dengan penetapan, akan mengabaikan nilai demokrasi dan melanggar prinsip kesetaraan.

Pemerintah merujuk ketentuan itu pada UUD 1945 pasal 18 ayat (4) yang menyatakan gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis.
"Adanya pasal 18B (yang mengatur keistimewaan) tentunya tidak dimaksudkan menghilangkan nilai demokratis yang sudah menjadi pilihan bangsa Indonesia," kata Gamawan.

Gamawan menuturkan, dalam penyelenggaraan keistimewaan, pemerintah mengusulkan ditetapkan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.

Keduanya berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan penjaga budaya, serta simbol pemersatu masyarakat Yogyakarta. Sementara, "Gubernur dipilih oleh DPRD," katanya.

Draf pemerintah soal keistimewaan DIY menuai sejumlah reaksi penolakan, khususnya dari masyarakat Yogya yang menginginkan Gubernur DIY ditetapkan.

Sementara, Sri Sultan Hamengku Buwono X berpendapat, draf Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta yang dimasukkan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat berbeda dengan keinginan rakyat Yogyakarta.

"Masih berbeda pandangan dengan masyarakat Yogya," kata Sultan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 19 Januari 2011. "Yang memilih itu kan masyarakat Yogya, bukan saya," kata Sultan.

Selain mendengar versi pemerintah, DPR juga akan menampung pendapat dari sejumlah pihak terkait, termasuk Raja Yogya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar