Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo mendukung digunakan hak menyatakan pendapat kasus Century. Ia juga meminta Timwas kasus Century dibubarkan.
"Saya kira DPR punya hak untuk menggunakan hak politiknya, yakni hak menyatakan pendapat. Ya udah pakai itu saja kalau Tim Pengawas tidak mampu mendorong penegak hukum menuntaskan kasus Century," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Tjahjo meminta Timwas Century dibubarkan karena belum berhasil mengawasi penuntasan kasus Century hingga tuntas.
"Bisa saja dalam rapat paripurna DPR menghentikan atau men-stop Tim Pengawas," ujar Tjahjo.
Tjahjo berharap penegak hukum menuntaskan kasus Century. Hal itu sebagai bentuk penghormatan penegak hukum kepada DPR.
"Itu adalah keputusan politik DPR. PDI Perjuangan sampai kapan pun harus dibongkar karena keputusan politik DPR yang menunjukkan indikasi-indikasi penyalahgunaan uang negara, menyangkut pertanggungjawaban, penyelenggara negara," papar dia.
"Saya kira DPR punya hak untuk menggunakan hak politiknya, yakni hak menyatakan pendapat. Ya udah pakai itu saja kalau Tim Pengawas tidak mampu mendorong penegak hukum menuntaskan kasus Century," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Tjahjo meminta Timwas Century dibubarkan karena belum berhasil mengawasi penuntasan kasus Century hingga tuntas.
"Bisa saja dalam rapat paripurna DPR menghentikan atau men-stop Tim Pengawas," ujar Tjahjo.
Tjahjo berharap penegak hukum menuntaskan kasus Century. Hal itu sebagai bentuk penghormatan penegak hukum kepada DPR.
"Itu adalah keputusan politik DPR. PDI Perjuangan sampai kapan pun harus dibongkar karena keputusan politik DPR yang menunjukkan indikasi-indikasi penyalahgunaan uang negara, menyangkut pertanggungjawaban, penyelenggara negara," papar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar