Rabu, 26 Januari 2011

Menkumham Setujui Pembebasan Bersyarat Ayin

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar memastikan bila terpidana kasus suap Artalyta Suryani (Ayin) akan segera menghirup udara bebas. Ayin akan resmi keluar dari Lapas Wanita Tangerang besok.

"Saya kira memang. Saya kira kalau pak Dirjen nya tidak keberatan, ya bebas. Ya begitulah (bebas)," ujar Patrialis sebelum raker sesi kedua dengan Komisi III DPR soal Imigrasi dan Lapas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).

Menurut Patrialis, pembebasan bersyarat kepada Ayin tersebut tidak asal memberi, tetapi dengan prosedur yang telah diatur undang-undang. Dirjen Lapas juga telah melakukan kajian terhadap pembebasan bersyarat Ayin.

"Tentu saya hormati hasil penelaahan yang dilakukan Dirjen, karena masalah teknis ada pada Dirjen. Saya tidak mungkin melakukan kajian, sampai ke ujung perkara. Kalau Dirjen sudah yakin kalau itu sudah betul dan benar, maka perhitungannya ya betul dan bisa dipertanggungjawabkan," terang politisi PAN ini.

Berarti bapak menyetujui pembebasan bersyarat Ayin pak? "Ya sejauh analisa benar dan berdasarkan aturan hukum, tentu tidak ada alasan saya menolak," imbuh Patrialis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar