Rabu, 26 Januari 2011

Atas Nama Keadilan Masyarakat, Pembebasan Bersyarat Ayin Harus Batal

Artalyta Suryani atau Ayin akan menghirup udara bebas pada 27 Januari 2011 mendatang. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Ayin divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap atas Jaksa Urip Tri Gunawan.

"Kalau alasannya keadilan HAM tentu harus mempertimbangkan keadilan publik. Kita tolak pembebasan bersyarat untuk Ayin kecuali Kemenkum HAM pro koruptor," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/1/2011).

Menurut Febri, untuk Ayin ini adalah kasus khusus. Selama di tahanan, Ayin mendapatkan fasilitas khusus dengan gaya hidup mewah.

"Janji presiden, komitmen akan pemberantasan korupsi bisa diwujudkan dengan tidak ada lagi remisi atau pembebasan bersyarat untuk koruptor. Dan presiden jangan berlindung di balik intervensi," terangnya.

Lebih lanjut Febri menilai, belajar dari kasus Ayin, Kejagung dan KPK harus bisa melakukan tuntutan maksimal kepada terdakwa seperti Ayin.

"Di KPK, sekarang tren penuntutan menurun, hanya 2 tahun atau 3 tahun. Ini terlalu rendah. Ke depan jaksa harus menuntut maksimal. Karena kalau terpidana mendapat vonis ringan kemudian selama di tahanan mendapat remisi dan sebagainya, dia tidak akan merasakan di penjara secara maksimal," tutupnya.

Diketahui, terpidana suap Artalyta Suryani masih mendekam di LP Wanita Tangerang. Namun hampir dipastikan, Artalyta atau biasa dikenal dengan Ayin, akan bisa menghirup udara bebas mulai 27 Januari mendatang.

"27 Januari, kalau menurut jadwalnya memang begitu," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Pada tanggal itu, Ayin akan mendapat pembebasan bersyarat. Menurut Patrialis, pemberian pembebasan ini merupakan hak Ayin. "Kalau tidak kita berikan, kita juga yang salah. Karena itu sudah haknya dia, sudah waktunya," tegas Patrialis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar