Selain membahas soal penerbitan paspor aspal Gayus Tambunan, Menkum HAM Patrialis Akbar bersama jajarannya juga membahas soal pembebasan bersyarat Artalyta Suryani atau Ayin. Kesimpulannya, Patrialis kembali menegaskan pembebasan bersyarat itu sudah sesuai aturan.
"Jadi kesimpulannya adalah apa yang dilakukan Kalapas sudah itu sudah menurut prosedur karena dia yang membina terhadap Ayin dan Kakanwil juga sudah bekerja benar," ujar Patrialis.
Hal itu dikatakan Patrialis usai rapat di Kemkum HAM Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2011). Dalam rapat ini hadir juga Dirjen PAS, Inspektorat Pengawasan, Kakanwil Kumham Banten dan Kalapas Tanggerang.
Patralis mengaku, telah mendapatkan penjelas dari Kalapas Penjara Wanita Tanggerang Etty Nurbaiti tentang prilaku Ayin selama di tahanan. Menurut cerita Etty, Ayin selalu aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas.
"Selama pembinaan Ayin ikuti seluruh program pembinaan terakhir sebagai pemuka karena bisa memberikan pendidikan bahasa Inggris dan Mandarin, membantu kegiatan di Lapas," kata Patrialis mengulang perkataan Kalapas Tanggerang.
Kabar prilaku baik Ayin juga Patrialis terima dari Kantor Wilayah Kemkum HAM di Banten. "Setelah pengecekan berdasarkan informasi dari Kalapas dilakukan ternyata benar," imbuhnya.
Patrialis juga membenarkan tindakan Inspektorat yang mempertanyakan soal pemberian remisi kepada Ayin. Karena, dikatakan Patrialis, Ayin sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya terhitung sejak Maret 2008.
"Inspektorat juga sudah benar tentang laporan kenapa Ayin tidak dapat remisi. Karena setelah diteliti, Ayin berhak menerima remisi, lalu Kakanwil ditegur karena tidak (memberi) dan kenapa Dirjen beri remisi karena itu bukan kewenangan dia. Karena tugas Dirjen adalah pembebasan bersyarat," jelasnya.
Dari berbagai penjelasan tersebut, lanjut Patrialis semua tahapan untuk pembebasan Ayin telah benar. Ayin dinyatakan bisa menghirup udara segar pada tanggal 27 Januari mendatang.
"Setelah dianalisa secara bersama semuanya tanpa kecuali menyimpulkan bahwa Ayin mempunyai hak untuk dapat pembebasan bersyarat, pada 27 Januari 2011 nanti. Jadi dia sudah melaksanakan hukuman 2/3 dari masa hukumannya," kata politisi PAN ini.
Patrialis mengaku pembebasan bersyarat ini adalah hak setiap tahanan yang telah menjalani 2/3 masa hukumannya tanpa terkecuali. Sehingga jika itu tidak diberikan justru itu melanggar haknya.
"Jadi dia sudah melaksanakan hukuman 2/3 dari masa hukuman, tidak boleh tidak diberikan. Dan itu hak dia diberikan," ujarnya.
"Dan (peraturan) itu juga berjalan untuk puluhan ribu warga binaan lainnya. Yang harus diberikan kalau sudah dua pertiga. Jadi 27 Januari itu Ayin bebas tanpa remisi jadi memang sudah waktunya keluar tanpa diberikan remisi," tegasnya.
"Jadi kesimpulannya adalah apa yang dilakukan Kalapas sudah itu sudah menurut prosedur karena dia yang membina terhadap Ayin dan Kakanwil juga sudah bekerja benar," ujar Patrialis.
Hal itu dikatakan Patrialis usai rapat di Kemkum HAM Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2011). Dalam rapat ini hadir juga Dirjen PAS, Inspektorat Pengawasan, Kakanwil Kumham Banten dan Kalapas Tanggerang.
Patralis mengaku, telah mendapatkan penjelas dari Kalapas Penjara Wanita Tanggerang Etty Nurbaiti tentang prilaku Ayin selama di tahanan. Menurut cerita Etty, Ayin selalu aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas.
"Selama pembinaan Ayin ikuti seluruh program pembinaan terakhir sebagai pemuka karena bisa memberikan pendidikan bahasa Inggris dan Mandarin, membantu kegiatan di Lapas," kata Patrialis mengulang perkataan Kalapas Tanggerang.
Kabar prilaku baik Ayin juga Patrialis terima dari Kantor Wilayah Kemkum HAM di Banten. "Setelah pengecekan berdasarkan informasi dari Kalapas dilakukan ternyata benar," imbuhnya.
Patrialis juga membenarkan tindakan Inspektorat yang mempertanyakan soal pemberian remisi kepada Ayin. Karena, dikatakan Patrialis, Ayin sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya terhitung sejak Maret 2008.
"Inspektorat juga sudah benar tentang laporan kenapa Ayin tidak dapat remisi. Karena setelah diteliti, Ayin berhak menerima remisi, lalu Kakanwil ditegur karena tidak (memberi) dan kenapa Dirjen beri remisi karena itu bukan kewenangan dia. Karena tugas Dirjen adalah pembebasan bersyarat," jelasnya.
Dari berbagai penjelasan tersebut, lanjut Patrialis semua tahapan untuk pembebasan Ayin telah benar. Ayin dinyatakan bisa menghirup udara segar pada tanggal 27 Januari mendatang.
"Setelah dianalisa secara bersama semuanya tanpa kecuali menyimpulkan bahwa Ayin mempunyai hak untuk dapat pembebasan bersyarat, pada 27 Januari 2011 nanti. Jadi dia sudah melaksanakan hukuman 2/3 dari masa hukumannya," kata politisi PAN ini.
Patrialis mengaku pembebasan bersyarat ini adalah hak setiap tahanan yang telah menjalani 2/3 masa hukumannya tanpa terkecuali. Sehingga jika itu tidak diberikan justru itu melanggar haknya.
"Jadi dia sudah melaksanakan hukuman 2/3 dari masa hukuman, tidak boleh tidak diberikan. Dan itu hak dia diberikan," ujarnya.
"Dan (peraturan) itu juga berjalan untuk puluhan ribu warga binaan lainnya. Yang harus diberikan kalau sudah dua pertiga. Jadi 27 Januari itu Ayin bebas tanpa remisi jadi memang sudah waktunya keluar tanpa diberikan remisi," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar