Minggu, 06 Februari 2011

Warga Sweeping Saksi Sidang Ahmadiyah di Cibinong

Sidang perusakan kompleks Ahmadiyah Cisalada, Bogor di Pengadilan Negeri Cibinong kembali ricuh. Ratusan warga kampung Cisalada sempat melakukan sweeping terhadap saksi dari pihak Ahmadiyah. Akibatnya sidang digelar tertutup.

Terdakwa kasus perusakan kompleks Ahmadiyah di Cisalada, 1 Oktober 2010 silam ada 4 orang, yaitu Dede, Novi, Irfan dan Aldi yang merupakan warga kampung itu. Sidang yang digelar di PN Cibinong, Jl Tegar Beriman, Kab Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/2/2011) ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Ahmadiyah.

Saksi pertama adalah Chumaedi, dan saksi kedua Riki. Usai memeriksa saksi pertama, ratusan massa yang memadati ruang sidang rupanya tidak puas atas semua jawaban Chumaedi.

Massa pun merangsek maju mencari Chumaedi. Sementara Chumaedi sudah langsung diamankan aparat kepolisian yang menjaga sidang.

Tak puas, massa pun keluar bergerak menyisir tiap sudut pengadilan sambil berteriak, "Bubarkan Ahmadiyah!". Massa pun sempat berdesak-desakan dengan 100 polisi yang berjaga di pengadilan.

Hingga pukul 13.10 WIB, massa masih menduduki PN Cibinong. Sementara pemeriksaan saksi kedua Riki, digelar tertutup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar