Menkum HAM Patrialis Akbar telah merestui pembebasan bersyarat bagi Arthalita Suryani alias Ayin. Ayin pun akan segera merasakan udara bebas dalam waktu dekat ini, karena tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Dirjen Pemasyarakatan.
Namun pendapat berbeda justru datang dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang tak lain juga partai Patrialis. PAN menilai, Ayin tidak pantas untuk cepat-cepat meninggalkan dinginnya jeruji besi.
"Seharusnya dia (Ayin) tidak mendapatkan pembebasan bersyarat. Bahkan kalau perlu remisinya dicabut kembali," ujar Ketua DPP PAN Bara Hasibuan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (27/1/2011).
Menurut Bara, secara aspek yuridis formal Ayin mungkin telah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun berbicara aspek keadilan bagi masyarakat, pembebasan Ayin sama dengan melukai hati rakyat.
"Ingat dia itu menyuap, selain itu dia juga pernah mendapatkan fasilitas mewah saat ditahan. Kenapa mudah melupakan ini semua, rakyat tentu tidak terima bila Ayin begitu cepat bebas," terang Bara.
Pembebasan Ayin juga dianggap sebagai langkah mundur pemerintah dalam hal pemberantasan mafia hukum. "Ini pukulan telak bagi pemrintah karena pembebasan Ayin kontraproduktif dengan usaha memberantasan mafia hukum," paparnya.
Meskipun berbeda pendapat dengan Patrialis, namun Bara mengungkapkan keputusan tersebut diambil dalam kondisi yang berbeda pula. Dirinya berbicara atas nama partai, sedangkan Patrialis atas nama menteri negara yang harus mengikuti aspek legalitas.
"Kalau saya kan ini keputusan dari PAN, sedangkan Pak Patrialis adalah keputusan yang dibuatnya didampingi para staf ahli, dan atas nama wakil pemerintah," ujarnya.
Namun pendapat berbeda justru datang dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang tak lain juga partai Patrialis. PAN menilai, Ayin tidak pantas untuk cepat-cepat meninggalkan dinginnya jeruji besi.
"Seharusnya dia (Ayin) tidak mendapatkan pembebasan bersyarat. Bahkan kalau perlu remisinya dicabut kembali," ujar Ketua DPP PAN Bara Hasibuan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (27/1/2011).
Menurut Bara, secara aspek yuridis formal Ayin mungkin telah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun berbicara aspek keadilan bagi masyarakat, pembebasan Ayin sama dengan melukai hati rakyat.
"Ingat dia itu menyuap, selain itu dia juga pernah mendapatkan fasilitas mewah saat ditahan. Kenapa mudah melupakan ini semua, rakyat tentu tidak terima bila Ayin begitu cepat bebas," terang Bara.
Pembebasan Ayin juga dianggap sebagai langkah mundur pemerintah dalam hal pemberantasan mafia hukum. "Ini pukulan telak bagi pemrintah karena pembebasan Ayin kontraproduktif dengan usaha memberantasan mafia hukum," paparnya.
Meskipun berbeda pendapat dengan Patrialis, namun Bara mengungkapkan keputusan tersebut diambil dalam kondisi yang berbeda pula. Dirinya berbicara atas nama partai, sedangkan Patrialis atas nama menteri negara yang harus mengikuti aspek legalitas.
"Kalau saya kan ini keputusan dari PAN, sedangkan Pak Patrialis adalah keputusan yang dibuatnya didampingi para staf ahli, dan atas nama wakil pemerintah," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar