Kamis, 27 Januari 2011

DPR Desak Menkum HAM Kaji Ulang Pembebasan Ayin

 Menkum HAM diminta kaji ulang pembebasan narapidana kasus suap, Artalyta Suryani alias Ayin. Menkum HAM tidak boleh mengambil keputusan karena desakan pihak tertentu.

"Silahkan diteliti lagi apakah keputusan tersebut sudah sesuai aturan atau belum," ujar Wakil Ketua DPR bidang hukum, Priyo Budi Santoso, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2011).

Hal ini disampaikan Priyo mengomentari surat pembebasan bersyarat yang sudah disiapkan Menkum HAM.

Priyo berharap keputusan yang dikeluarkan oleh Patrialis Akbar selaku Menkum HAM bukan karena pihak tertentu. Sebab keputusan ini dikeluarkan Patrialis di tengah kontrobersi publik akiba Ayin yang diperlakukan mewah di lapas.

"Jangan karena desakan-desakan baru Menkum HAM mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan jalur hukum," ingatnya.

Namun demikian jika Menkum HAM sudah yakin dengan keputusannya, Priyo tidak mempermasalahkan. Menurutnya jika sesuai dengan jalur hukum maka semua penduduk Indonesia berhak mendapat kebebasan jika sudah menjalani hukumannya.

"Apabila sudah sesuai aturan silahkan diambil keputusan oleh Menkum HAM tanpa perlu ragu-ragu, go a head saja," tandasnya.

Artalyta Suryani sempat membuat geger pemberitaan saat terbongkarnya pemberian fasilitas mewah kepada dirinya. Namun sebentar lagi Ayin akan kembali menghirup udara bebas setelah permohononan pembebasan bersyaratnya disetujui oleh Menkum HAM, Patrialis Akbar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar