Kamis, 27 Januari 2011

Batal Dibebaskan, Ayin Menangis


Pengacara Artalyta Suryani mempertanyakan kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak juga memberikan hak bebas bersyarat kepada kliennya.

"Saya tidak tahan di sini. Ayin menangis, semua keluarga menangis," kata Kaligis yang mengaku sedang dalam tahanan Ayin di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, Kamis 27 Januari 2011.
Sampai saat ini, kepastian SK pembebasan Ayin, kata Kaligis, belum diterima. "Kami bukan lagi mendesak tapi lebih upaya memohon," kata Kaligis. Begitu surat keluar, Ayin akan langsung bebas.

Sesuai jadwal, tegas Kaligis, Ayin seharusnya bisa mendapatkan haknya untuk bebas bersyarat hari ini karena sudah menjalani 2/3 dari masa tahanannya, 4 tahun enam bulan dalam perkara menyuap jaksa Urip Tri Gunawan. Namun, hingga kini, tak ada kepastian dari pihak pemasyarakatan kapan kliennya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Apa alasannya mereka (Kemenkum dan HAM) menahan-nahan hak klien saya? Keluarga di sini hanya bisa mengharapkan belas kasihan," kata dia lagi.

Tim pengacara tidak bisa melakukan apa-apa lagi. "Percuma kami mengadu ke pengadilan pun. Karena hakimnya sudah takut duluan sama penguasa," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan bahwa hak bebas bersyarat Ayin jatuh pada 27 Januari 2011. Saat itu, Patrialis menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menghalangi hak napi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar