Jumat, 04 Februari 2011

Polri Salah Sebut Presiden Simbol Negara

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan sangat salah jika Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam yang menyebutkan gerakan Koin untuk Presiden sebagai penghinaan simbol negara.

"Pernyataan Kadiv Humas Polri bahwa aksi pengumpulan koin untuk Presiden melecehkan simbol negara adalah keliru. Sebab, Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dan simbol negara adalah Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan," katanya di Jakarta, Jumat (4/2).  Bambang yang juga anggota komisi III DPR itu mengatakan, keduanya diatur dalam UUD 45 pasal 36A dan Undang-Undang (UU) No 24/2009.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Anton Bahrul Alam menyatakan bahwa gerakan menggalang Koin untuk Presiden sebagai tindakan pelecehan (penghinaan) atas simbul negara yakni Presiden.

"Kita jadi khawatir jika istilah simbol negara ini akhirnya terlanjur memasyarakat dan mengacaukan istilah ketatanegaraan yang ada," kata Bambang.

Menurut Bambang jika Presiden ditetapkan sebagai simbol negara, maka ditakutkan nantinya organ kekuasaan lain seperti DPR, MA, dan MK juga akan mengatakan "saya simbol negara" karena terkait kesetaraan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif pascaamanden UUD 1945. 

Bambang menjelaskan pasal 2 UU 24/2009 itu juga menyebutkan, pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Semua itu dilaksanakan berdasarkan asas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, kebhinnekatunggalikaan, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

"Kalau Presiden, Wapres bisa berganti. Tapi bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaaan tidak akan pernah berganti. Ini jelas tentang simbol yang menjadi identitas suatu negara itu," kata Bambang.

Putusan MK nomor 013-022/PUU-IV/2006 delik penghinaan terhadap kepala negara yaitu Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yg mengikat.

"Jadi, dimana ketentuan dan UU yg dapat menjerat rakyat menyalurkan aspirasi dan kekecewaannya melalui pengumpulan koin. Ini kan soal kebebasan berpendapat dan berekpresi yang dijamin UU," kata Bambang Soesatyo. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar