Ariel diputuskan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus video porno. Menurut sang kekasih, Luna Maya, vonis tersebut seperti keadilan yang sesat.
Hal tersebut dikatakan mantan persenter 'DahSyat' itu ketika memenuhi undangan diskusi yang diadakan oleh Jaringan Aktivis Perempuan dan Aktivis HAM untuk Keadilan di Kantor Komnas HAM. Diskusi itu membahas adanya dugaan pelanggaran hak privasi dan proses hukum dalam kasus Ariel.
"Saya mengikuti proses 8 bulan pemeriksaan dengan baik, dan selalu patuh. Tapi beberapa hal terjadi yang membuat saya berpikir, ini tidak benar," ujar Luna saat ditemui usai diskusi di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2011).
Luna merasa, vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta yang dijatuhkan hakim kepada Ariel tidak adil. Oleh karenanya, dengan adanya dukungan dari para aktivis perempuan, Luna merasa bersyukur.
"Ketika vonis pengadilan dalam kasus Ariel, dibilang saat itu adalah kelalaian dan memberi kesempatan menyebar. Itu terkesan memaksakan seperti keadilan yang sesat, sangat tidak masuk akal karena penyebar diadili 2 tahun," tuturnya.
Hal tersebut dikatakan mantan persenter 'DahSyat' itu ketika memenuhi undangan diskusi yang diadakan oleh Jaringan Aktivis Perempuan dan Aktivis HAM untuk Keadilan di Kantor Komnas HAM. Diskusi itu membahas adanya dugaan pelanggaran hak privasi dan proses hukum dalam kasus Ariel.
"Saya mengikuti proses 8 bulan pemeriksaan dengan baik, dan selalu patuh. Tapi beberapa hal terjadi yang membuat saya berpikir, ini tidak benar," ujar Luna saat ditemui usai diskusi di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2011).
Luna merasa, vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta yang dijatuhkan hakim kepada Ariel tidak adil. Oleh karenanya, dengan adanya dukungan dari para aktivis perempuan, Luna merasa bersyukur.
"Ketika vonis pengadilan dalam kasus Ariel, dibilang saat itu adalah kelalaian dan memberi kesempatan menyebar. Itu terkesan memaksakan seperti keadilan yang sesat, sangat tidak masuk akal karena penyebar diadili 2 tahun," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar