Jumat, 28 Januari 2011

Sikap Ditjen Pajak Ancam Kewibawaan Presiden

 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan harus mempermudah proses pengusutan. Kewibawaan presiden terancam sikap mereka untuk memaksa Mabes Polri, KPK, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak, dan BPKP akan berkantor di Ditjen Pajak.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyayangkan sikap Ditjen Pajak yang tidak menyerahkan data wajib pajak kepada penegak hukum dengan alasan kerahasiaan. Ke-151 berkas wajib pajak yang disebut Gayus Tambunan seharusnya diserahkan kepada penegak hukum.

"Ini menghambat proses penuntasan karena urusannya penegakan hukum," jelasnya, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (27/1).

Ia mengingatkan penuntasan kasus pajak meraih perhatian presiden setelah masyarakat mulai merasa gerah dengan terungkapnya kasus Gayus Tambunan. Presiden sudah mengeluarkan 12 instruksi untuk menuntaskan kasus pajak. Ditjen Pajak harusnya mempertimbangkan instruksi presiden ini.

"Ini bisa jadi blunder bagi presiden. Karena instruksi presiden kan menginginkan penuntasan secara efektif dan menyeluruh. Tapi yang terjadi malah kepura-puraan," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar