Sikap polisi yang maju mundur dalam memeriksa Cirus Sinaga, jaksa kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan Gayus Tambunan, dinilai suatu kemunduran dalam penanganan kasus hukum.
Komisi III DPR meminta agar Kabareskrim Komjen Ito Sumardi dan penyidik kasus Cirus harus dievaluasi oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Didi Irawadi Syamsudin kepadaMedia Indonesia di Jakarta, Kamis (27/1).
"Kalau penyidik tidak ada kemajuan, Kabareskrim juga lambat, perlu dievaluasi oleh Kapolri karena kasus ini sudah dapat sorotan masyarakat sebagai persoalan yang tidak tuntas," kata Didi.
Persoalan Cirus ini menjadi lebih sulit ketika ada dugaan petinggi kepolisian terlibat dalam kasus tersebut. Namun, hambatan ini semestinya dijadikan momentum bagi Kapolri untuk menegakkan hukum.
Kasus yang menjadi tamparan bagi kepercayaan bagi institusi kepolisian semestinya digunakan untuk merebut kembali kepercayaan. Jika tidak berani, KPK didorong untuk masuk dan mengambil alih persoalan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
"Kalau sulit, serahkan ke KPK. Itu ada kewenangannya dalam UU," tukasnya.
Komisi III DPR meminta agar Kabareskrim Komjen Ito Sumardi dan penyidik kasus Cirus harus dievaluasi oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Didi Irawadi Syamsudin kepadaMedia Indonesia di Jakarta, Kamis (27/1).
"Kalau penyidik tidak ada kemajuan, Kabareskrim juga lambat, perlu dievaluasi oleh Kapolri karena kasus ini sudah dapat sorotan masyarakat sebagai persoalan yang tidak tuntas," kata Didi.
Persoalan Cirus ini menjadi lebih sulit ketika ada dugaan petinggi kepolisian terlibat dalam kasus tersebut. Namun, hambatan ini semestinya dijadikan momentum bagi Kapolri untuk menegakkan hukum.
Kasus yang menjadi tamparan bagi kepercayaan bagi institusi kepolisian semestinya digunakan untuk merebut kembali kepercayaan. Jika tidak berani, KPK didorong untuk masuk dan mengambil alih persoalan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
"Kalau sulit, serahkan ke KPK. Itu ada kewenangannya dalam UU," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar