Kemarin, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan bahwa microblogging Twitter bisa menjadi ancaman nonmiliter bagi Indonesia.
Kata Menhan, ancaman terbesar terhadap keamanan dan pertahanan suatu negara, termasuk Indonesia, di masa depan bukanlah ancaman agresi militer dari suatu negara.
Tetapi justru dari ancaman nonmiliter seperti cyber crime termasuk dengan memanfaatkan Twitter dan pandemi virus mematikan. Aktor-aktor yang mengancam juga bukan lagi negara tapi cenderung nonstate actor, baik perorangan maupun organisasi.
“Pernyataan Menhan terlalu berlebihan, kita tidak bisa memberantas sarana-sarana dan media publik, yang harus kita proteksi adalah “sumber informasi yang berkualifikasi rahasia negara”,” ungkap Tjahjo ketika dikonfirmasi okezone, Jumat (28/1/2011).
Karena itu, Tjahjo meminta agar Menhan bisa menjelaskan maksud pernyataannya itu.
Kepada wartawan, Menhan mengungkapkan bahwa ancaman itu ada ancaman militer ada ancaman nonmiliter, sekarang itu justru ancaman terbesar kita ke depan nonmiliter. Ancaman nonmiliter itu termasuk Twitter dan cyber crime.
Guna mengantisipasi ancaman itu, kata Purnomo, Kementerian Pertahanan dan juga TNI tidak bisa bekerja sendiri. Dalam hal cyber crime misalnya, bisa diantisipai oleh institusi yang berkaitan. Adapun fungsi Kemenhan dan TNI sebagamana diatur undang-undang adalah mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Apakah FB, Twitter, internet, sudah merupakan ancaman terhadap keamanan negara? Menhan harus membuktikan, agar tidak asal bicara,” tandas Tjahjo.
Kata Menhan, ancaman terbesar terhadap keamanan dan pertahanan suatu negara, termasuk Indonesia, di masa depan bukanlah ancaman agresi militer dari suatu negara.
Tetapi justru dari ancaman nonmiliter seperti cyber crime termasuk dengan memanfaatkan Twitter dan pandemi virus mematikan. Aktor-aktor yang mengancam juga bukan lagi negara tapi cenderung nonstate actor, baik perorangan maupun organisasi.
“Pernyataan Menhan terlalu berlebihan, kita tidak bisa memberantas sarana-sarana dan media publik, yang harus kita proteksi adalah “sumber informasi yang berkualifikasi rahasia negara”,” ungkap Tjahjo ketika dikonfirmasi okezone, Jumat (28/1/2011).
Karena itu, Tjahjo meminta agar Menhan bisa menjelaskan maksud pernyataannya itu.
Kepada wartawan, Menhan mengungkapkan bahwa ancaman itu ada ancaman militer ada ancaman nonmiliter, sekarang itu justru ancaman terbesar kita ke depan nonmiliter. Ancaman nonmiliter itu termasuk Twitter dan cyber crime.
Guna mengantisipasi ancaman itu, kata Purnomo, Kementerian Pertahanan dan juga TNI tidak bisa bekerja sendiri. Dalam hal cyber crime misalnya, bisa diantisipai oleh institusi yang berkaitan. Adapun fungsi Kemenhan dan TNI sebagamana diatur undang-undang adalah mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Apakah FB, Twitter, internet, sudah merupakan ancaman terhadap keamanan negara? Menhan harus membuktikan, agar tidak asal bicara,” tandas Tjahjo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar