Akhirnya Artalyta Suryani pergi meninggalkan LP Tangerang. SK Kebebasannya yang disetujui Menkum HAM Patrialis Akbar telah diterimanya. Disambut sorak sorai penghuni dan penjaga Lapas, Ayin bergegas meninggalkan LP Tangerang.
Ayin melangkah keluar LP sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (28/1/2011). Memakai baju warna biru dengan motif putih, Ayin langsung menaiki Toyota Alphard berwarna hitam bernopol B 1861 EO. Tidak ada kata yang diucapkan Ayin.
Sambil menggendong bocah kecil, anak angkatnya, Ayin sempat kembali masuk kedalam LP Tangerang. Dia tidak bisa berjalan menuju kendaraannya karena terhalang puluhan wartawan. Hingga akhirnya petugas kepolisian dari Polres Tangerang mengawal terpidana kasus suap atas jaksa Urip Tri Gunawan ini.
Saat berjalan meninggalkan Lapas, puluhan penghuni Lapas dan penjaga bersorak sorai melepas Ayin. Mereka bertepuk tangan untuk Ayin. Sebelumnya, pembebasan Ayin ini sempat tertahan karena kritik publik atas Kemenkum HAM. Pembebasan Ayin dinilai melukai keadilan publik.
"Kita akan ke Kejari Tangerang memberi berkas, sehabis itu menengok keluarga di Lampung, mau kangen-kangenan," jelas pengacara Ayin, OC Kaligis sambil menunjukkan SK pembebasan Ayin.
Kaligis menilai, meski sempat ada kendala akhirnya Ayin bisa bebas meninggalkan Lapas. "Senang, karena ini memang haknya," tutup Kaligis.
Ayin melangkah keluar LP sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (28/1/2011). Memakai baju warna biru dengan motif putih, Ayin langsung menaiki Toyota Alphard berwarna hitam bernopol B 1861 EO. Tidak ada kata yang diucapkan Ayin.
Sambil menggendong bocah kecil, anak angkatnya, Ayin sempat kembali masuk kedalam LP Tangerang. Dia tidak bisa berjalan menuju kendaraannya karena terhalang puluhan wartawan. Hingga akhirnya petugas kepolisian dari Polres Tangerang mengawal terpidana kasus suap atas jaksa Urip Tri Gunawan ini.
Saat berjalan meninggalkan Lapas, puluhan penghuni Lapas dan penjaga bersorak sorai melepas Ayin. Mereka bertepuk tangan untuk Ayin. Sebelumnya, pembebasan Ayin ini sempat tertahan karena kritik publik atas Kemenkum HAM. Pembebasan Ayin dinilai melukai keadilan publik.
"Kita akan ke Kejari Tangerang memberi berkas, sehabis itu menengok keluarga di Lampung, mau kangen-kangenan," jelas pengacara Ayin, OC Kaligis sambil menunjukkan SK pembebasan Ayin.
Kaligis menilai, meski sempat ada kendala akhirnya Ayin bisa bebas meninggalkan Lapas. "Senang, karena ini memang haknya," tutup Kaligis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar