Delapan anggota Fraksi Demokrat balik badan dan menarik dukungan pada pembentukan Panitia Khusus Angket Pajak. Meski demikian, usulan hak angket terus meraup simpatisan.
Kali ini datang dari PKS. Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Jamil menyatakan akan membubuhkan tanda tangan atas usul angket.
"Iya, saya berniat untuk menandatangani usul angket perpajakan," kata Nasir saat dihubungi, Kamis 27 Januari 2011.
Menurut legislator asal Aceh itu, dirinya tinggal menunggu lembaran usul hak angket sampai ke meja kerjanya.
"Saya tunggu-tunggu (lembaran usul angket), tapi belum datang juga. Ini hanya masalah momen saja, ada yang tanda tangan duluan dan ada yang belakangan," jelasnya.
Nasir berpendapat tak akan sulit untuk menggalang dukungan agar usul angket tersebut dapat digolkan.
"Semangatnya kan untuk memperbaiki sistem perpajakan yang selama ini seperti dunia gelap bagi masyarakat Indonesia," tutur Nasir.
Ia mengatakan, hanya segelintir orang yang mengetahui seluk-beluk perpajakan. Oleh karena itu, DPR sebagai representasi masyarakat sudah seharusnya menjadi jembatan pengetahuan bagi rakyat.
Tak seperti Demokrat, Nasir mengaku Fraksi PKS belum memberi arahan spesifik kepada anggota-anggotanya. "Tapi saya kira kekhawatiran Demokrat (terhadap angket) tidak akan membuat koalisi ditekan," tutupnya.
Usul hak angket pajak saat ini masih berada di tangan penggagasnya, setelah dikembalikan oleh pimpinan DPR, Kamis 26 Januari 2011 kemarin.
Usul angket menjadi mentah setelah delapan anggota Fraksi Demokrat yang semula ikut meneken usul tersebut, tiba-tiba menarik dukungannya atas perintah fraksi.
Akibatnya, hanya tertinggal 22 tanda tangan di atas lembaran usul. Padahal diperlukan minimal 25 orang anggota dewan untuk mengusulkan suatu hak angket. Kini masih kurang tiga tanda tangan untuk mengajukan kembali angket tersebut.
Selain Nasir Jamil, anggota Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, juga dikabarkan segera membubuhkan tanda tangannya.
Kali ini datang dari PKS. Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Jamil menyatakan akan membubuhkan tanda tangan atas usul angket.
"Iya, saya berniat untuk menandatangani usul angket perpajakan," kata Nasir saat dihubungi, Kamis 27 Januari 2011.
Menurut legislator asal Aceh itu, dirinya tinggal menunggu lembaran usul hak angket sampai ke meja kerjanya.
"Saya tunggu-tunggu (lembaran usul angket), tapi belum datang juga. Ini hanya masalah momen saja, ada yang tanda tangan duluan dan ada yang belakangan," jelasnya.
Nasir berpendapat tak akan sulit untuk menggalang dukungan agar usul angket tersebut dapat digolkan.
"Semangatnya kan untuk memperbaiki sistem perpajakan yang selama ini seperti dunia gelap bagi masyarakat Indonesia," tutur Nasir.
Ia mengatakan, hanya segelintir orang yang mengetahui seluk-beluk perpajakan. Oleh karena itu, DPR sebagai representasi masyarakat sudah seharusnya menjadi jembatan pengetahuan bagi rakyat.
Tak seperti Demokrat, Nasir mengaku Fraksi PKS belum memberi arahan spesifik kepada anggota-anggotanya. "Tapi saya kira kekhawatiran Demokrat (terhadap angket) tidak akan membuat koalisi ditekan," tutupnya.
Usul hak angket pajak saat ini masih berada di tangan penggagasnya, setelah dikembalikan oleh pimpinan DPR, Kamis 26 Januari 2011 kemarin.
Usul angket menjadi mentah setelah delapan anggota Fraksi Demokrat yang semula ikut meneken usul tersebut, tiba-tiba menarik dukungannya atas perintah fraksi.
Akibatnya, hanya tertinggal 22 tanda tangan di atas lembaran usul. Padahal diperlukan minimal 25 orang anggota dewan untuk mengusulkan suatu hak angket. Kini masih kurang tiga tanda tangan untuk mengajukan kembali angket tersebut.
Selain Nasir Jamil, anggota Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, juga dikabarkan segera membubuhkan tanda tangannya.
Sebelumnya, salah satu inisiator hak angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengatakan pihaknya akan mendekati sejumlah partai seperti Golkar, PKS, dan PDI Perjuangan.
"Saya kira partai seperti PKS tidak akan membiarkan masalah pajak ini berlarut-larut, karena 80 persen pendapatan APBN dari pajak," ujarnya. (hs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar