Pembubaran Satgas Mafia Hukum merupakan wewenangh penuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika ada evaluasi dari Presiden terhadap Satgas itu sebagai sesuatu yang lumrah.
"Satgas dibentuk Presiden dengan Kepres sampai 30 Desember 2011. Evaluasi wajar saja dilakukan. Kita bekerja saja, tugas memberantas mafia hukum itu sudah berat. Jadi energi, tenaga kita lebih baik dicurahkan untuk hal-hal yang bermanfaat," ungkap Sekretaris Satgas Denny Indrayana, Kamis (27/1).
Namun, saat ditanya mengenai pembebasan bersyarat ratu suap Artalita Suryani, Denny meminta itu dikaji sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga meminta aparat hukum mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat sebelum memberikan pembebasan bersyarat kepada perempuan yang juga sering disapa dengan nama Ayin itu.
"Satgas dibentuk Presiden dengan Kepres sampai 30 Desember 2011. Evaluasi wajar saja dilakukan. Kita bekerja saja, tugas memberantas mafia hukum itu sudah berat. Jadi energi, tenaga kita lebih baik dicurahkan untuk hal-hal yang bermanfaat," ungkap Sekretaris Satgas Denny Indrayana, Kamis (27/1).
Namun, saat ditanya mengenai pembebasan bersyarat ratu suap Artalita Suryani, Denny meminta itu dikaji sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga meminta aparat hukum mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat sebelum memberikan pembebasan bersyarat kepada perempuan yang juga sering disapa dengan nama Ayin itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar