Jumat, 28 Januari 2011

Artalyta Bebas Murni 12 Mei 2012


Mulai hari ini, Artalyta Suryani alias Ayin akan menikmati hidup di luar penjara. Pukul 09.15 WIB tadi ia bebas bersyarat dari Lapas Wanita Tangerang.

"Hari ini saya membebaskan, PB (pembebasan bersyarat) Artalyta Suryani," kata Kepala Lapas Wanita Tangerang Etty Nurbaiti, di Tangerang, Jumat 28 Januari 2011.

Dia menjelaskan, dasar pembebasan Ayin adalah SK yang dikeluarkan Direktur Jenderal Lapas yang ditandatangani 27 Januari 2011.

SK, kata Etty, baru dia terima kemarin sekitar pukul 18.00 WIB. "Banyak yang menanyakan apakah Artalyta akan bebas malam hari. Tidak mungkin, karena administrasi berjalan pada jam kerja."

Menurut dia, ada beberapa hal yang harus dipenuhi Ayin untuk bebas bersyarat. Ia harus memenuhi paling tidak 2/3 masa tahanan, dan harus wajib lapor.

"Sebetulnya Ayin bebas murni pada 12 Mei 2012. Ditambah 1 tahun percobaan jadi 12 Mei 2013," jelas Etty. "Sebenarnya hukumannya tambah berat, prosesnya berat."

Artalyta berurusan dengan hukum ketika ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan sebesar US$660 ribu.

Uang itu dinilai terkait dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan pengusaha Sjamsul Nursalim. Ia divonis lima tahun pidana, lalu mendapat 'korting' pada putusan di peninjauan kembali (PK) menjadi 4,5 tahun. 

Saat menjalani hukuman di lapas Pondok Bambu, Ayin kembali jadi buah bibir. Ia kepergok menggunakan fasilitas mewah, yang tak lazim untuk narapidana. Atas temuan itu, akhirnya Ayin dipindah ke Lapas Wanita Tangerang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar