Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berencana mengadukan sejumlah anggota Komisi III ke Badan Kehormatan (BK) DPR. YLBHI menilai anggota DPR melanggar kode etik dengan 'mengusir' pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Bagaimana tanggapan pimpinan sidang saat rapat dengar pendapat (RDP) itu?
"Adalah hak masyarakat, untuk mengadukan anggota DPR. Secara tata tertib BK DPR memang dibuka untuk itu," kata Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy yang memimpin RDP tersebut saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/2/2011).
Dia menjelaskan, namun kalau kemudian YLBHI menganggap adanya pengusiran, hal itu dinilainya tidak tepat. Sebenarnya adalah anggota Komisi III mempunyai pendapat hukum mengenai deponeering.
"Yang terjadi tidak ada pengusiran. Jadi kalau yang diadukan pengusiran tidak ada, yang ada teman-teman mempunyai pendapat hukum, bahwa deponeering tidak menghilangkan status tersangka. Dengan status tersangka itu dipandang tidak bisa," jelas Tjatur.
Tjatur menjelaskan, saat itu rapat pada Senin 31 Januari sempat dia skors hingga kemudian dilakukan voting. Dan akhirnya hasilnya menolak Bibit-Chandra.
"Interpretasi hukum boleh benar dan tidak. Rapat kan dilanjutkan Selasa, kemudian saya tutup saya bacakan surat dari KPK kalau tidak bisa datang," imbuhnya.
Secara pribadi, Tjatur mengaku partainya tidak ada masalah dengan kehadiran Bibit-Chandra. Hanya PAN, PD, dan PKB yang tidak mempersoalkan Bibit-Chandra.
"Kalau saya pribadi, punya interpretasi berbeda. Wong orang tersangka kan menganut azas praduga tidak bersalah. Kalau sudah deponeering kan sudah selesai," imbuhnya.
Tjatur membandingkan di DPR saja kadang tersangka pun bisa ikut sidang, itu pun tidak masalah. "Dulu-dulu juga ada sidang-sidang resmi menyandang status tersangka tidak ada masalah," urainya.
Ada baiknya, DPR dan KPK mencari jalan tengah. Saat ini pimpinan DPR sedang mengupayakan titik temu. "Kalau DPR dan KPK tidak ketemu, dua-duanya rugi, yang untuk koruptor," tutupnya.
"Adalah hak masyarakat, untuk mengadukan anggota DPR. Secara tata tertib BK DPR memang dibuka untuk itu," kata Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy yang memimpin RDP tersebut saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/2/2011).
Dia menjelaskan, namun kalau kemudian YLBHI menganggap adanya pengusiran, hal itu dinilainya tidak tepat. Sebenarnya adalah anggota Komisi III mempunyai pendapat hukum mengenai deponeering.
"Yang terjadi tidak ada pengusiran. Jadi kalau yang diadukan pengusiran tidak ada, yang ada teman-teman mempunyai pendapat hukum, bahwa deponeering tidak menghilangkan status tersangka. Dengan status tersangka itu dipandang tidak bisa," jelas Tjatur.
Tjatur menjelaskan, saat itu rapat pada Senin 31 Januari sempat dia skors hingga kemudian dilakukan voting. Dan akhirnya hasilnya menolak Bibit-Chandra.
"Interpretasi hukum boleh benar dan tidak. Rapat kan dilanjutkan Selasa, kemudian saya tutup saya bacakan surat dari KPK kalau tidak bisa datang," imbuhnya.
Secara pribadi, Tjatur mengaku partainya tidak ada masalah dengan kehadiran Bibit-Chandra. Hanya PAN, PD, dan PKB yang tidak mempersoalkan Bibit-Chandra.
"Kalau saya pribadi, punya interpretasi berbeda. Wong orang tersangka kan menganut azas praduga tidak bersalah. Kalau sudah deponeering kan sudah selesai," imbuhnya.
Tjatur membandingkan di DPR saja kadang tersangka pun bisa ikut sidang, itu pun tidak masalah. "Dulu-dulu juga ada sidang-sidang resmi menyandang status tersangka tidak ada masalah," urainya.
Ada baiknya, DPR dan KPK mencari jalan tengah. Saat ini pimpinan DPR sedang mengupayakan titik temu. "Kalau DPR dan KPK tidak ketemu, dua-duanya rugi, yang untuk koruptor," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar