Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) rencananya akan mengadukan anggota DPR yang mengusir wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Gayus Lumbuun, anggota komisi III DPR yang turut 'mengusir' Bibit-Chandra tak gentar dengan aduan itu.
"Bagus sekali, silahkan saja. Ini eranya demokrasi enggak ada yang melarang," jawab Gayus ketika ditanya detikcom seputar rencana pelaporan tersebut Sabtu (5/02/11).
Gayus pun mengaku tak gentar dan bahkan mempersilahkan jika YLBHI mau turut campur dalam politik praktis. "Enggak itukan hak orang. Kalau mereka berpolitik praktis pun juga silahkan. Lakukan apa saja yang menurut mereka benar," ujar politisi asal PDIP ini.
Rencananya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia akan melaporkan anggota DPR yang 'mengusir' wakil ketua kpk Bibit-chandra. Mereka menilai anggota DPR tersebut telah melanggar kode etik DPR. Yaitu UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta SK Ketua DPR RI tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ditanya apakah dirinya merasa melanggar kode etik seperti yang dituduhkan YLBHI, Gayus menjawab, "Memang LBH itu paling benar, enggak pernah salah," jawab Gayus.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah politisi DPR 'mengusir' Bibit-Chandra dalam rapat-rapatnya di DPR. Mereka beragumentasi bahwa status Bibit-Chandra masih tersangka meski deponeering telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.
"Bagus sekali, silahkan saja. Ini eranya demokrasi enggak ada yang melarang," jawab Gayus ketika ditanya detikcom seputar rencana pelaporan tersebut Sabtu (5/02/11).
Gayus pun mengaku tak gentar dan bahkan mempersilahkan jika YLBHI mau turut campur dalam politik praktis. "Enggak itukan hak orang. Kalau mereka berpolitik praktis pun juga silahkan. Lakukan apa saja yang menurut mereka benar," ujar politisi asal PDIP ini.
Rencananya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia akan melaporkan anggota DPR yang 'mengusir' wakil ketua kpk Bibit-chandra. Mereka menilai anggota DPR tersebut telah melanggar kode etik DPR. Yaitu UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta SK Ketua DPR RI tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ditanya apakah dirinya merasa melanggar kode etik seperti yang dituduhkan YLBHI, Gayus menjawab, "Memang LBH itu paling benar, enggak pernah salah," jawab Gayus.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah politisi DPR 'mengusir' Bibit-Chandra dalam rapat-rapatnya di DPR. Mereka beragumentasi bahwa status Bibit-Chandra masih tersangka meski deponeering telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar