Sidang vonis perkara video porno yang melibatkan terdakwa Ariel Peterpan digelar hari ini di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Jelang sidang vonis atau putusan atas perkara video porno dengan terdakwa Najriel Irham atau Ariel Peterpan, pihak Pengadilan Negeri (PN)
Bandung pun memberlakukan pengamanan ekstra ketat demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Sumantono SH, PNÂ Bandung, selaku penanggung jawab penuh atas jalannya sidang Ariel
Peterpan bertanggung jawab terhadap segala hal yang terjadi dalam lingkungan PN selama persidangan berlangsung.
Polrestabes Bandung pun mengerahkan sekitar 1.000Â personel untuk mengamankan jalannya sidang terdakwa video mesum tersebut.
Ariel dituntut jaksa dengan hukuman penjara lima tahun tahun, membayar denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Dalam perkara ini, Ariel didakwa tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2
KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008Â tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan
pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Wajar saja jalannya sidang ini dikawal ketat, karena Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat yang terdiri dari 26 ormas gabungan seperti Ampibi, Gergaji, PUI, FSLDK, KAMMI, dan BEM Bandung Raya, rencananya akan mengerahkan 10.000 orang saat sidang vonis perkara video mesum tersebut.
Jelang sidang vonis atau putusan atas perkara video porno dengan terdakwa Najriel Irham atau Ariel Peterpan, pihak Pengadilan Negeri (PN)
Bandung pun memberlakukan pengamanan ekstra ketat demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Sumantono SH, PNÂ Bandung, selaku penanggung jawab penuh atas jalannya sidang Ariel
Peterpan bertanggung jawab terhadap segala hal yang terjadi dalam lingkungan PN selama persidangan berlangsung.
Polrestabes Bandung pun mengerahkan sekitar 1.000Â personel untuk mengamankan jalannya sidang terdakwa video mesum tersebut.
Ariel dituntut jaksa dengan hukuman penjara lima tahun tahun, membayar denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Dalam perkara ini, Ariel didakwa tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2
KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008Â tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan
pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Wajar saja jalannya sidang ini dikawal ketat, karena Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat yang terdiri dari 26 ormas gabungan seperti Ampibi, Gergaji, PUI, FSLDK, KAMMI, dan BEM Bandung Raya, rencananya akan mengerahkan 10.000 orang saat sidang vonis perkara video mesum tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar