Senin, 31 Januari 2011

Akbar Desak KPK Periksa Nunun

 Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung mencium ada unsur politik di balik penahanan 19 mantan dan anggota DPR. Akbar bilang, Nunun Nurbaeti Daradjatun yang disebut-sebut sebagai sang penyuap juga harus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak kalah penting orang yang menyuap itu harus diusut karena kan mereka hanya menerima. Pasti ada yang menyuap. Disebut-sebut kan Ibu Nunun, bagaimana caranya harus bisa diperiksa KPK. Dari mana sumbernya, yang harus diusut aliran dananya. Bagaimana nanti dia menjelaskan dari mana aliran dananya," papar Akbar.

Hal ini disampaikan Akbar di Kompleks Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011).

Menurut Akbar, tindakan mantan dan anggota DPR secara perspektif hukum belum bisa dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, kata Akbar, alasan penahanan tidak kuat. "Nah karena tidak kuat ada dugaan unsur politik. Itu seperti dirasakan Pak Panda, Pak Paskah," ujar politisi senior Partai Golkar ini.

Untuk itu, Akbar meminta agar penegak hukum dapat menghadirkan para penyuap itu agar jelas aliran dana tersebut. "Kalau ditahan itu kan ada di Indonesia sebenarnya kapan saja bisa memberikan keterangan tanpa ditangkap," kata Akbar.

Ketika ditanya soal ada dugaan 19 orang yang ditahan tersebut untuk membatalkan hak angket mafia pajak, Akbar mengaku tidak melihat adanya dugaan tersebut.

"Hak angket itu bisa melihat dari beberapa aspek secara komprehensif, meminta keterangan dari berbagai pihak supaya lebih jelas. KPK seharusnya independen dan saya tidak melihat ada itu," ujarnya.

Ia juga meminta agar hak angket mafia pajak tetap berjalan dan partai yang sudah mendukung tidak perlu menarik dukungan. "Partai Golkar sudah jelas sikapnya bagaimana," kata Akbar.

19 Politisi ditahan KPK terkait kasus pemilihan DGS BI tahun 2004 pada 28 Januari 2011. Mereka ditahan di sejumlah lokasi antara lain Rutan Cipinang, Rutan Salemba, dan Polda Metro Jaya. Politisi yang ditahan itu antara lain Paskah Suzetta (Golkar) dan Panda Nababan (PDIP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar