Senin, 31 Januari 2011

Bibit-Chandra Dilarang Rapat dengan DPR


Komisi III DPR RI menyepakati bahwa dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, tidak diperkenankan ikut hadir dalam rapat dengan Komisi hingga akhir masa jabatan mereka. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi III Nasir Jamil usai rapat internal komisi, Senin, 31 Januari 2011.

"Alasannya, kami menilai tidak layak kalau seorang tersangka hadir dalam rapat dengan lembaga negara seperti DPR. Jadi lembaga DPR ini sebagai lembaga negara harus mempertimbangkan moralitas ini," Nasir beralasan.

Menurutnya, deponir atas dua pimpinan KPK tersebut hanya sekedar pengenyampingan perkara dan langkah penyelamatan secara politik. "Kalau pun benar deponir itu sudah dibuat, bagi kami itu sebuah penyelamatan secara politik dan DPR juga bisa bertindak secara politik," kata Nasir.

Dalam rapat internal tadi, sambungnya, sempat ada usulan untuk mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung mengenai status Bibit dan Chandra ini. Namun, akhirnya, usulan ini kandas. Selain itu, lanjut Nasir, ada juga usulan agar menunggu saja surat keputusan deponir keluar. Usulan ini pun ikut kandas.

Kesepakatan melarang kehadiran Bibit dan Chandra dalam rapat-rapat KPK dengan komisi III itu dicapai lewat mekanisme pemungutan suara dalam rapat internal Komisi III tadi.

Nasir menjelaskan bahwa dalam pemungutan suara tadi, 23 legislator tidak setuju Bibit dan Chandra hadir dalam rapat dengan komisi III dan 15 lainnya mengizinkan. "Tadi yang menerima kehadiran Bibit dan Chandra itu Demokrat, PKB, PAN. Selebihnya menolak," kata Nasir.

Tetapi, Nasir menekankan bahwa hal ini tidak berarti mereka mempermasalahkan kepemimpinan keduanya di KPK. "Hanya kehadiran mereka yang tidak kami terima," kata Nasir.

Alasan Komisi III DPR menolak Bibit-Chandra di atas berlawanan dengan situasi ketika salah satu anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan, ikut hadir dalam sidang-sidang parlemen, termasuk saat rapat dengar pendapat dengan KPK. Padahal, saat itu status Panda adalah tersangka kasus suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
Dalam rapat 7 Oktober 2010, misalnya, Panda bahkan mengutarakan keluh-kesah diaseputar penetapannya sebagai tersangka. Kini, dia sudah ditahan bersama 18 tersangkalainnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar