Mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tanjung menilai penahanan 19 anggota DPR periode 2004-2009 sangat bermuatan politik. Alasan utama muncul wacana politisasi karena hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan siapa si penyuap dalam kasus pemilihan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom.
"Karena dari perspektif hukum belum ketahuan siapa yang memberi suap kasus pemilihan Deputi Gubernur BI. Oleh karenanya harus ada dasar hukum dan dicari pelakunya," kata Akbar Tanjung.
Hal itu disampaikan Akbar Tanjung, disela-sela diskusi Hak Menyatakan Pendapat dan Penguatan Peran DPR Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di Akbar Tandjung Institute, Jakarta Selatan, Senin 31 Januari 2011.
Akbar menegaskan hal penting yang harus dilakukan KPK adalah mencari si pemberi uang atau siapa yang memprakarsai dan menjadi otak dari pemberian cek pelawat ini. Karena hingga kini, hanya mereka yang diduga menerima suap yang ditahan.
"Yang paling bagus dicari siapa akar permasalahan ini. Jadi, dapat diselesaikan secara tuntas dan apa kaitannya dengan penerima itu," ujar Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar ini.
Meski demikian, Partai Golkar pada prinsipnya menganut prinsip hukum praduga tidak bersalah. Oleh karenanya, Golkar secara kelembagaan melalui Bakumham akan menyediakan penasihat hukum untuk mendampingi kadernya.
"Meskipun mereka sudah memiliki penasihat hukum, secara kelembagaan kami tetap akan menyediakan pengacara," tegas mantan Ketua DPR ini.
"Karena dari perspektif hukum belum ketahuan siapa yang memberi suap kasus pemilihan Deputi Gubernur BI. Oleh karenanya harus ada dasar hukum dan dicari pelakunya," kata Akbar Tanjung.
Hal itu disampaikan Akbar Tanjung, disela-sela diskusi Hak Menyatakan Pendapat dan Penguatan Peran DPR Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di Akbar Tandjung Institute, Jakarta Selatan, Senin 31 Januari 2011.
Akbar menegaskan hal penting yang harus dilakukan KPK adalah mencari si pemberi uang atau siapa yang memprakarsai dan menjadi otak dari pemberian cek pelawat ini. Karena hingga kini, hanya mereka yang diduga menerima suap yang ditahan.
"Yang paling bagus dicari siapa akar permasalahan ini. Jadi, dapat diselesaikan secara tuntas dan apa kaitannya dengan penerima itu," ujar Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar ini.
Meski demikian, Partai Golkar pada prinsipnya menganut prinsip hukum praduga tidak bersalah. Oleh karenanya, Golkar secara kelembagaan melalui Bakumham akan menyediakan penasihat hukum untuk mendampingi kadernya.
"Meskipun mereka sudah memiliki penasihat hukum, secara kelembagaan kami tetap akan menyediakan pengacara," tegas mantan Ketua DPR ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar