Rencana pengesahan pemberhentian Walikota Tri Rismaharini melalui Sidang Paripurna DPRD Surabaya dalam waktu dekat ini dipastikan gagal. Ketua DPRD Wisnu Wardhana sudah memberikan sinyal jika semua fraksi mencabut dukungan maka selesai sudah.
Wisnu menegaskan bahwa pelengseran terhadap walikota itu hanya usulan rekomendasi Pansus Angket Reklame yang sifatnya masih dalam ranah internal dewan. Belum menjadi kebijakan yang diputuskan DPRD Surabaya.
"Hasil pansus hak angket yang mengusulkan rekomendasi. Sampai sekarang belum keluar. Nanti dilanjutkan apa tidak tergantung dari pendapat anggota DPRD yang lain, semuanya masih belum masih dalam ranah DPRD," jelasnya.
"Kalau tidak usulan ya berarti sudah selesai, kalau dicabut semua kan. ya
jelas tidak ada terusannya," tandasnya. Namun apa yang dilakukan oleh dewan terkait pelengseran sudah sesuai prosedural DPRD serta Undang-undang dan aturan yang berlaku.
Seperti diketahui dalam sidang paripurna mendengarkan hasil pansus angket reklame, 6 fraksi dari tujuh fraksi di DPRD menyetujui rekomendasi pemberhentian Tri Rismaharini sebagai walikota karena dinilai melakukan pelanggaran perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri.
Namun di tengah perjalanan, pimpinan pusat partai mememerintahkan anggotanya yang duduk didewan mencabut dukungannya. Partai yang menolak pelengseran walikota diantaranya PKB, PAN, PDIP dan Partai Demokrat. Dan PKS sejak awal tidak menyetujui rekomendasi tersebut. Jadi tersisa dua fraksi, yaitu Golkar dan fraksi gabungan.
Wisnu menegaskan bahwa pelengseran terhadap walikota itu hanya usulan rekomendasi Pansus Angket Reklame yang sifatnya masih dalam ranah internal dewan. Belum menjadi kebijakan yang diputuskan DPRD Surabaya.
"Hasil pansus hak angket yang mengusulkan rekomendasi. Sampai sekarang belum keluar. Nanti dilanjutkan apa tidak tergantung dari pendapat anggota DPRD yang lain, semuanya masih belum masih dalam ranah DPRD," jelasnya.
"Kalau tidak usulan ya berarti sudah selesai, kalau dicabut semua kan. ya
jelas tidak ada terusannya," tandasnya. Namun apa yang dilakukan oleh dewan terkait pelengseran sudah sesuai prosedural DPRD serta Undang-undang dan aturan yang berlaku.
Seperti diketahui dalam sidang paripurna mendengarkan hasil pansus angket reklame, 6 fraksi dari tujuh fraksi di DPRD menyetujui rekomendasi pemberhentian Tri Rismaharini sebagai walikota karena dinilai melakukan pelanggaran perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri.
Namun di tengah perjalanan, pimpinan pusat partai mememerintahkan anggotanya yang duduk didewan mencabut dukungannya. Partai yang menolak pelengseran walikota diantaranya PKB, PAN, PDIP dan Partai Demokrat. Dan PKS sejak awal tidak menyetujui rekomendasi tersebut. Jadi tersisa dua fraksi, yaitu Golkar dan fraksi gabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar