Kamis, 03 Februari 2011

PAN: Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century Hanya Membuang Energi

Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan tidak menggunakan hak menyatakan pendapat DPR atas kasus bailout Bank Century. Selain tidak perlu karena sudah ditangani KPK, PAN menilainya bertentangan dengan kesepakatan proses hukum diawasi Timwas Komisi III DPR.

"Semangatnya kan diawasi Timwas Century, jangan hak menyatakan pendapat," ujar Sekjen PAN, Taufik Kurniawan, di dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/1/2011).

Hal ini disampaikan Taufik menanggapi pertanyaan wartawan terkait sikap PAN terhadap penggunaan hak menyatakan pendapat DPR atas kasus Century. Sejumlah fraksi seperti Golkar dan PDIP sudah bersiap menggunakan hak ini.

Menurut Taufik, rekomendasi DPR terkait kasus Century sudah menyerahkan kasus ini untuk diselesaikan oleh penegak hukum. Taufik berharap partai lain menghormati rekomendasi DPR.

"Kalau digulirkan itu (hak menyatakan pendapat) membuang energi," papar Taufik.

Taufik lalu menilai instruksi Presiden terkait penegakan hukum harus dimaknai dalam skala besar terkait kasus Century. Ia mengaku optimis penegak hukum dapat megusut tuntas kasus Century.

"Sehingga yang diputuskan oleh rapat paripurna bisa dituntaskan, apalagi ada inpres yang baru," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar