Selasa, 08 Februari 2011

Angket Mafia Pajak Batal ke Paripurna


Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso mengaku usul Hak Angket pajak batal dibawa ke rapat paripurna DPR besok, Selasa 8 Februari 2011.
"Rapat pimpinan DPR Rabu lalu memutuskan untuk mengumumkan usulan Hak Angket dalam rapat paripurna terdekat. Setelah saya cek ke Sekjen DPR, Selasa besok ternyata belum ada jadwal paripurna," kata Priyo kepadaVIVAnews.com di Jakarta, Senin 7 Februari 2011.

Rapat paripurna DPR umumnya digelar hari Selasa setiap minggunya. Namun, perubahan dapat dilakukan sewaktu-waktu. "Kamis ini dijadwalkan rapat Bamus (Badan Musyawarah DPR) yang di antaranya menjadwalkan pengumuman Hak Angket pada rapat paripurna Selasa pekan depan," kata Priyo.

Dengan demikian, kemungkinan usul Hak Angket mafia pajak baru akan diumumkan secara resmi di hadapan seluruh anggota dewan pada Selasa pekan depan. Berdasarkan data terakhir saat diserahkan ke pimpinan, usul Hak Angket telah diteken 114 anggota DPR, tiga di antaranya yakni Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dari Golkar, Pramono Anung dari PDIP, dan Anis Matta dari PKS.

Dari ke-114 tanda tangan, 75 di antaranya berasal dari Fraksi Partai Golkar, 15 orang berasal dari PDIP, 10 orang dari PKS, 1 orang dari PAN, 2 orang dari PPP, 1 orang dari PKB, 8 orang dari Hanura, dan 2 orang dari Gerindra.
Namun inisiator angket mengklaim, jumlah tersebut belum seluruhnya karena masih ada anggota yang menyatakan mendukung angket, namun belum sempat untuk menandatangani lembaran usul Hak Angket.

"Ada beberapa fraksi yang menyatakan mendukung penuh Hak Angket mafia pajak, di antaranya Golkar yang berjumlah 106 anggota, PDIP yang berjumlah 94 anggota, juga total anggota PKS, Hanura, dan Gerindra," kata penggagas angket dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding saat menyampaikan usul Hak Angket tersebut ke pimpinan dewan minggu lalu.

Inisiator Hak Angket lainnya, Ahmad Yani, menegaskan bahwa tak masalah apabila dukungan individu anggota dewan berseberangan dengan sikap fraksinya. "Karena itu adalah hak anggota DPR yang dijamin oleh UUD," ujar Yani.
Ia mengakui, dirinya pun menandatangani angket atas nama pribadi, bukan fraksi. "Tapi saya apresiasi sikap fraksi," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar