Rabu, 09 Februari 2011

Pramono: Pemanggilan Tjiptardjo tidak Perlu Koordinasi dengan Komisi IX

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan pemanggilan mantan Dirjen Pajak Tjiptardjo oleh Komisi III tak perlu koordinasi dengan Komisi XI. Menurutnya, undangan dikirimkan pimpinan DPR sehingga Tjiptardjo harus penuhi panggilan tersebut.

"Undangan Pak Tjiptardjo itu dari pimpinan DPR, artinya kalau demikian memberikan izin ke komisi apa pun. Jadi tidak perlu koordinasi," kata Pramono di gedung DPR, Rabu (9/2).

Pramono menegaskan, bila Tjiptardjo tidak datang memenuhi panggilan DPR, mantan atasan Gayus Tambunan tersebut bisa dikenaicontempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen). Pram juga mengatakan alasan perlu ada koordinasi dengan Komisi XI sebagai mitra kerja Menteri Keuangan mengada-ada.

"Undangan kepada mitra kerja sifatnya resmi dari DPR. Selama resmi, yang bersangkutan harus hadir. Bila tidak, kena contempt of parliament. Jadi alasan koordinasi itu mengada-ada," ujarnya.

Sebelumnya, Panja Pemberantasan Mafia Pajak Komisi III terpaksa membatalkan rapat dengar pendapat bersama Tjiptardjo dan PPNS Perpajakan dengan alasan Menkeu meminta Komisi III melakukan koordinasi dengan pimpinan Komisi XI sebelum memanggil Tjiptardjo. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar