Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlaku fleksibel terhadap pemanggilan Megawati Soekarnoputri selaku saksi kasus cek perjalanan (traveller cheque) dengan tersangka Max Moein dan Poltak Sitorus. Jika Mega tidak mau memenuhi panggilan tersebut, maka KPK yang akan datang menemui mantan presiden itu.
"Kan, bukan saksi fakta tapi saksi meringankan. Kami lebih fleksibel, kami bisa datang," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, kepada wartawan di Sela-sela Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) dari Perspektif UU No 8/2010 di Hotel Bumi, Jl Basuki Rahmat, Surabaya, Senin (21/2/2011).
Jasin mengatakan, pemanggilan Megawati belum proyustisia atau belum ada kekuatan memaksa untuk menghadirkan. Jasin menyamakan pemanggilan Megawati seperti pemanggilan terhadap Boediono dan Sri Mulyani dalam kasus Century.
Tetapi bila Megawati mau memenuhi panggilan, Jasin menilai bahwa itu merupakan suatu poin dan pendidikan yang bagus untuk PDIP bahwa semua orang kedudukannya sama di dalam hukum.
"Tidak ada sesuatu yang istimewa, tidak ada tebang pilih atau memberikan special treatment kepada yang berkuasa," tambah Jasin.
Jasin sendiri menilai bahwa seharusnya para tersangka atau yang meminta, bisa berkoordinasi dengan Megawati sehingga apa yang disampaikan barangkali bisa meringankan.
"Kan, bukan saksi fakta tapi saksi meringankan. Kami lebih fleksibel, kami bisa datang," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, kepada wartawan di Sela-sela Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) dari Perspektif UU No 8/2010 di Hotel Bumi, Jl Basuki Rahmat, Surabaya, Senin (21/2/2011).
Jasin mengatakan, pemanggilan Megawati belum proyustisia atau belum ada kekuatan memaksa untuk menghadirkan. Jasin menyamakan pemanggilan Megawati seperti pemanggilan terhadap Boediono dan Sri Mulyani dalam kasus Century.
Tetapi bila Megawati mau memenuhi panggilan, Jasin menilai bahwa itu merupakan suatu poin dan pendidikan yang bagus untuk PDIP bahwa semua orang kedudukannya sama di dalam hukum.
"Tidak ada sesuatu yang istimewa, tidak ada tebang pilih atau memberikan special treatment kepada yang berkuasa," tambah Jasin.
Jasin sendiri menilai bahwa seharusnya para tersangka atau yang meminta, bisa berkoordinasi dengan Megawati sehingga apa yang disampaikan barangkali bisa meringankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar