Kasus mafia pajak Gayus Tambunan dinilai tidak hanya penuh rekayasa hukum, namun juga rekayasa politik. Kasus yang telah menyedot perhatian publik ini sebenarnya sangat mudah diselesaikan, seandainya tidak ada bargaining politik di dalamnya.
"Kasus Gayus ini akan menjadi bargaining politik, lama-lama ujung-ujungnya 2014 juga," kata Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, usai menemani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam memberikan kuliah umum di STIP AN, Jl Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2011).
Ditanya siapa pihak yang melakukan bargaining dalam kasus Gayus, Tjahjo hanya mengatakan hal itu sudah menjadi rahasia umum. "Ya semua sudah tahulah," kilah Sekjen PDIP ini.
Tjahjo melanjutkan, ketidakberesan kasus Gayus dapat dilihat dari pengakuan-pengakuan mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
"Karenanya Satgas harus diurai, mafia hukum harus dituntaskan. 151 Perusahaan itu pun harus diusut tuntas," tegasnya.
Lebih jauh, Tjahjo mengatakan, KPK sebenarnya sudah bisa mengusut dengan cepat kasus Gayus karena unsur-unsur dugaan tindak pidana sudah bisa dipenuhi.
"Ini kan pemerintah yang sah, sehingga presiden tidak perlu membuat berbagai lembaga adhoc. Ada Komisi Kepolisian, ada Satgas. Kalau misalnya tidak yakin dengan kepolisian ya diganti aja orangnya. Ini menunjukkan reformasi birokrasi yang tidak jalan," ujarnya.
"Kasus Gayus ini akan menjadi bargaining politik, lama-lama ujung-ujungnya 2014 juga," kata Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, usai menemani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam memberikan kuliah umum di STIP AN, Jl Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2011).
Ditanya siapa pihak yang melakukan bargaining dalam kasus Gayus, Tjahjo hanya mengatakan hal itu sudah menjadi rahasia umum. "Ya semua sudah tahulah," kilah Sekjen PDIP ini.
Tjahjo melanjutkan, ketidakberesan kasus Gayus dapat dilihat dari pengakuan-pengakuan mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
"Karenanya Satgas harus diurai, mafia hukum harus dituntaskan. 151 Perusahaan itu pun harus diusut tuntas," tegasnya.
Lebih jauh, Tjahjo mengatakan, KPK sebenarnya sudah bisa mengusut dengan cepat kasus Gayus karena unsur-unsur dugaan tindak pidana sudah bisa dipenuhi.
"Ini kan pemerintah yang sah, sehingga presiden tidak perlu membuat berbagai lembaga adhoc. Ada Komisi Kepolisian, ada Satgas. Kalau misalnya tidak yakin dengan kepolisian ya diganti aja orangnya. Ini menunjukkan reformasi birokrasi yang tidak jalan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar