Kamis, 09 Desember 2010

Tersinggung, Demokrat Laporkan Palu Kertas PKS

Fraksi Demokrat berencana melaporkan tindakan tersebut ke Badan kehormatan DPRD Surabaya karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Surabaya Irwanto Limantoro mengatakan apa yang dilakukan Ahmad Suyanto dalam sidang paripurna sangat tidak pantas dan cenderung menghina Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana.

"Sidang paripurna adalah sidang yang terhormat, sangat tidak pantas jika ada anggota yang melecehkan jalannya persidangan, apalagi hal itu dilakukan oleh seorang wakil ketua DPRD Surabaya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Kamis (9/12/2010).


Irwanto mengatakan bahwa dirinya berharap Badan Kehormatan secepatnya melakukan persidangan dan memberikan teguran keras terhadap yang bersangkutan atas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan.

"Kita ingin BK memberikan sangsi yang keras, bahkan kita berharap fraksi yang bersangkutan menarik yang bersangkutan dari unsur pimpinan dewan, karena gagal menjaga kewibawaan pimpinan dewan," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ahmad Suyanto mengatakan jika memang dilaporkan maka dirinya akan bersedia dimintai keterangan atas protes yang telah dia lakukan.

"Monggo saja saya dilaporkan, pelanggaran kode etik apa yang telah saya lakukan?" ujar anggota Fraksi PKS DPRD Surabaya ini.

Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya Fatkhur Rahman yang mengatakan apa yang dilakukan Ahmad Suyanto hanyalah suatu cara untuk mengingatkan agar proses persidangan berjalan sesuai dengan tata tertib yang ada.

"Saya kok kurang paham, pelanggaran kode etik apa yang telah dilakukan," sindirnya.

Mantan ketua DPD PKS Kota Surabaya ini menambahkan sebenarnya jika Badan Kehormatan mau fair dan bersikap obyektif, banyak juga anggota DPRD Surabaya yang telah melakukan pelanggaran kode etik dan juga tata tertib DPRD Surabaya.

"Lho yang melanggar kan banyak, kenapa tidak pernah ditindak," protesnya. [beritajatim.com]

Pelanggaran yang dimaksud, lanjut Fatkhur, dalam sidang paripurna, sebenarnya semua anggota dewan memiliki hak yang sama untuk mengeluarkan pendapat, namun faktanya dalam paripurna interpelasi kemarin hanya pengusung interpelasi saja yang diperbolehkan untuk bertanya.

"Ini khan jelas pelanggaran tatib, kalau bertindak ya yang fair dong," imbuhnya.

Menurut fatkhur, apa yang dilakukan fraksi Demokrat, hanyalah sebuah tindakan emosional belaka, tidak dilandasi dengan alat bukti yang nyata. "Dinamika persidangan jangan sampi dimasukkan ke hati," Kritiknya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya Agus Santoso mengatakan pihaknya akan memproses setiap aduan yang masuk ke lembaganya terkait dengan pelanggaran kode etik. "Ya pasti akan kita proses," katanya.





-beritajatim.com-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar