Rabu, 08 Desember 2010

Lapindo, Kejahatan Kemanusiaan kah?


JAKARTA, KOMPAS.com — Komnas HAM menyatakan, kasus pelanggaran HAM terhadap korban lumpur Lapindo dapat digolongkan kejahatan terhadap kemanusiaan. Demikian yang disampaikan Nur Kholis, Komisioner Komnas HAM Bagian Penyidikan dan Pemantauan dalam audiensi Walhi dengan Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Selasa (17/11).
Hal tersebut dikarenakan kasus Lumpur Lapindo telah menyebabkan pemindahan banyak orang secara paksa dari tempat tinggal semula. "Ada dua golongan, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kita enggak bisa yang genosida, jadi kita lebih fokuskan pada kejahatan kemanusiaan karena ada pemindahan secara besar-besaran terhadap sekelompok orang," ujar Nur Kholis.
Dalam audiensi tersebut, Komnas HAM menyatakan telah membentuk tiga tim untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Lumpur Lapindo. Tiga tim tersebut yaitu tim monitoring yang berfungsi untuk mengawasi dan memeriksa adanya kekerasan terhadap korban sebelum dan setelah kejadian, tim mediasi yang menjembatani pihak yang bersengketa misalnya masalah ganti rugi, dan tim ad hoc yang memeriksa saksi dan penyelidiki kasus lebih lanjut.
Tim ad hoc pemeriksa kasus pelanggaran HAM korban Lapindo yang dibentuk Komnas HAM beberapa bulan yang lalu tersebut telah memeriksa sekitar 86 orang saksi pelanggaran HAM korban Lapindo dalam waktu dua bulan. "Untuk tim yang turun ke lapangan memeriksa saksi sudah diperiksa 86 orang," ujar Nur Kholis.
Menanggapi laporan Komnas HAM tersebut, Walhi mengaku puas dengan kinerja tim ad hoc. "Saya kira sebagai sebuah informasi cukup senang. Karena jumlah saksi sejak kami datang Agustus cukup besar meskipun levelnya masih camat," ujar Erwin Usman, juru bicara Walhi.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menjanjikan akan segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM ini paling lambat Juli 2010. "Ya paling lambat Juli tahun depan," ujar Nur Kholis.
Walhi menyatakan tidak keberatan akan target Komnas HAM tersebut selama setiap bulan ada perkembangan penyelidikan. "Komnas HAM memberi tenggat Juli saya kira sah saja asal tiap dua bulan ada perkembangan. Karena tinggal Komnas HAM yang paling bisa memperjuangkan," ujar Erwin.
Penulis: C12-09 | Editor: Edj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar