PDI Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan Siaga I terkait pemanggilan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Megawati dipanggil sebagai saksi meringankan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI).
"Kami sudah tetapkan siaga I sejak Jumat hingga saat ini sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Bambang Praswanto, sekretaris PDIP DIY kepada VIVAnews.com di kantor DPD PDIP DIY, Jalan Tentara Rakyat Mataram 47, Yogyakarta, Selasa 22 Februari 2011.
Dia menilai pemanggilan Megawati sengaja dipolitisasi dan merupakan pelecehan terhadap simbol partai. Siaga I PDI Perjuangan itu, kata dia, merupakan instruksi dari Dewan Pimpinan Partai untuk seluruh wilayah. Bahkan instruksinya tidak boleh keluar kota.
"Selain itu kami juga akan mengerahkan sepuluh ribu orang untuk melakukan aksi ke Jakarta," ujar Bambang. "Kami sudah bikin skenario, sewaktu-waktu kami siap untuk berĂ ngkat".
Ia menambahkan, pemanggilan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan yang juga mantan Presiden RI oleh KPK itu tidak pantas. Hal itu mengindikasikan ada ancaman terhadap PDI Perjuangan.
Pemanggilan Mega dilakukan atas permintaan tersangka Max Moein, yang memintanya menjadi saksi yang meringankan. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan, berdasarkan pasal 65 KUHAP, para tersangka memiliki hak untuk mengajukan dan meminta saksi yang dianggapnya meringankan.
Saat hari pemanggilan Megawati, PDIP mengirim tim hukum PDIP yang dipimpin Trimedya Pandjaitan dan Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo.
"Kami sudah tetapkan siaga I sejak Jumat hingga saat ini sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Bambang Praswanto, sekretaris PDIP DIY kepada VIVAnews.com di kantor DPD PDIP DIY, Jalan Tentara Rakyat Mataram 47, Yogyakarta, Selasa 22 Februari 2011.
Dia menilai pemanggilan Megawati sengaja dipolitisasi dan merupakan pelecehan terhadap simbol partai. Siaga I PDI Perjuangan itu, kata dia, merupakan instruksi dari Dewan Pimpinan Partai untuk seluruh wilayah. Bahkan instruksinya tidak boleh keluar kota.
"Selain itu kami juga akan mengerahkan sepuluh ribu orang untuk melakukan aksi ke Jakarta," ujar Bambang. "Kami sudah bikin skenario, sewaktu-waktu kami siap untuk berĂ ngkat".
Ia menambahkan, pemanggilan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan yang juga mantan Presiden RI oleh KPK itu tidak pantas. Hal itu mengindikasikan ada ancaman terhadap PDI Perjuangan.
Pemanggilan Mega dilakukan atas permintaan tersangka Max Moein, yang memintanya menjadi saksi yang meringankan. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan, berdasarkan pasal 65 KUHAP, para tersangka memiliki hak untuk mengajukan dan meminta saksi yang dianggapnya meringankan.
Saat hari pemanggilan Megawati, PDIP mengirim tim hukum PDIP yang dipimpin Trimedya Pandjaitan dan Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar