Rabu, 23 Februari 2011

Ketua MK: Mega Boleh Tak Penuhi Panggilan KPK

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menolak panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi yang meringankan bagi dua politisi PDIP. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan tidak ada aturan tentang kesediaan seseorang menjadi saksi yang meringankan.

"Tapi sikap KPK bisa dijadikan yurisprudiensi ke depan, bisa jadi pedoman manakala saksi meringankan tidak bersedia hadir," kata Mahfud, di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2011.

Mahfud menambahkan KPK juga harus memberlakukan hal yang sama pada yang lain di kemudian hari. "Karena memang tidak ada keharusan atau larangan untuk itu dan KPK lalu membuat tafsir," ujarnya.

Menurut Mahfud, apabila seseorang menolak dipanggil sebagai saksi yang meringankan, hal tersebut tidak menjadi persoalan. "Kalau saksi meringankan tidak mau ya tidak apa apa. "Itu boleh."

Mega sedianya diperiksa sebagai saksi meringankan yang diajukan Max Moein, tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan Megawati tahu aliran uang yang diberikan kepada kader-kader PDIP yang dituduh terlibat. "Uang itu kami terima dari bendahara fraksi," ujar Max usai menjalani pemeriksaan di KPK, 10 Februari 2011 lalu.

Max mengaku tidak mengetahui asal-usul dan kegunaan cek-pelawat senilai Rp500 juta yang diterimanya itu. Dia menegaskan hanya menjalankan instruksi partai sebagai kader dan partailah yang lebih tahu ke mana dan dari mana asal-muasal cek-pelawat tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar