Rabu, 02 Februari 2011

Kehadiran Bibit-Chandra di Rapat Timwas Century Kembali Dipermasalahkan

Kehadiran dua pimpinan KPK Bibit dan Chandra yang sempat diusir Komisi III DPR kembali dipermasalahkan. Sebagian anggota Timwas yang juga anggota Komisi III DPR mengungkit permasalahan tersebut.

"Status bersalah Pak Bibit dan Chandra digantung Kejaksaan Agung dengan deponeering. Status tersangka Pak Bibit dan Chandra sudah final," ujar anggota Timwas dari FPDIP, Gayus Lumbuun, dalam rapat Timwas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/1/2011).

Menurut Gayus, status Bibit dan Chandra tetaplah tersangka. Karenanya ia meminta agar kasus tersebut dilanjutkan ke pengadilan.

"Status tersangka tetaplah tersangka dengan kekuatan hukum tetap dan hanya dihapus dengan keputusan hakim di pengadilan," terang Gayus.

Karenanya, Gayus meminta agar pimpinan rapat mengambil sikap tegas. Apakah rapat akan menyertakan Bibit dan Chandra atau tidak.

"Oleh karena itu saya meminta rapat ini memutuskan apakah keputusan Komisi III bagian dari rapat ini," imbuh Gayus.

Pandangan senada disampaikan anggota Timwas dari FPG, Nudirman Munir. Nudirman juga menuturkan bahwa posisi Bibit dan Chandra masih tersangka.

"Karena itu kami mohon kepada pimpinan sidang yang mulia kepada Bibit dan Chandra legowo untuk tidak hadir dalam persidangan ini," pinta Nudirman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar