Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji bebas demi hukum dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Susno dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya telah habis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadilinya telah menggunakan waktu penahanan 90 hari terhadap Susno.
Ditanya soal rencananya paska bebas, Susno mengatakan ia akan berkantor lagi di Mabes Polri. Ia juga akan menemui Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. "Mabes itu kantor saya. Saya masih ngantor di sana," kata dia, Jumat dini hari, 18 Februari 2011.
Susno dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya telah habis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadilinya telah menggunakan waktu penahanan 90 hari terhadap Susno.
Ditanya soal rencananya paska bebas, Susno mengatakan ia akan berkantor lagi di Mabes Polri. Ia juga akan menemui Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. "Mabes itu kantor saya. Saya masih ngantor di sana," kata dia, Jumat dini hari, 18 Februari 2011.
Paska dicopot dari jabatan Kabareskrim pada Selasa 24 November 2009, Susno berstatus sebagai Perwira Tinggi di Mabes Polri.
Sementara itu, pengacara Susno, Henry Yosodiningrat mengatakan, meski ditahan, status Susno masih anggota Polri. "Harus lapor ke pimpinan dan siap melaksanakan tugas. Kecuali saat sidang, harus diizinkan, karena itu kewajiban beliau," tutur dia.
Susno masih harus menghadapi persidangan dua kasus yang menjeratnya, gratifikasi PT Salma Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat. Jaksa penuntut umum telah menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara mengatakan, pembebasan Susno ini tidak ada faktor kesengajaan dan rekayasa. "Dia dikeluarkan demi hukum. Ini tidak ada faktor kesengajaan. Ini perlu diketahui dan digarisbawahi tidak ada faktor kesengajaan," tuturnya.
Majelis hakim, dia menambahkan, tidak akan membuat penetapan pembebasan Susno tersebut. "Yang namanya dikeluarkan demi hukum tidak ada penetapan, ya dari pihak rutan sendiri yang akan mengeluarkan," kata dia.
Sementara itu, pengacara Susno, Henry Yosodiningrat mengatakan, meski ditahan, status Susno masih anggota Polri. "Harus lapor ke pimpinan dan siap melaksanakan tugas. Kecuali saat sidang, harus diizinkan, karena itu kewajiban beliau," tutur dia.
Susno masih harus menghadapi persidangan dua kasus yang menjeratnya, gratifikasi PT Salma Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat. Jaksa penuntut umum telah menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara mengatakan, pembebasan Susno ini tidak ada faktor kesengajaan dan rekayasa. "Dia dikeluarkan demi hukum. Ini tidak ada faktor kesengajaan. Ini perlu diketahui dan digarisbawahi tidak ada faktor kesengajaan," tuturnya.
Majelis hakim, dia menambahkan, tidak akan membuat penetapan pembebasan Susno tersebut. "Yang namanya dikeluarkan demi hukum tidak ada penetapan, ya dari pihak rutan sendiri yang akan mengeluarkan," kata dia.
"Artinya, diikeluarkan demi hukum (itu bahasa hukum) sesuai dengan pasal 29 ayat 6 KUHAP," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar