Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan sikap Ketua Umum PDIP Megawati yang menolak untuk diperiksa sebagai saksi meringankan. KPK menilai datang atau tidak sepenuhnya hak Mega.
"Karena itu semua tergantung Bu Megawati mau hadir atau tidak. KPK tidak masalah, KPK melaksanakan pasal 65 KUHAP," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/2/2011).
Dia menjelaskan, posisi Megawati hanya sebagai saksi ad decharge atau saksi yang meringankan, berdasarkan permintaan tersangka. KPK tidak memiliki kepentingan.
"KPK dalam kaitan penyidikan ini tidak berkepentingan dengan keterangan Bu Megawati, jadi bukan KPK yang ingin menghadirkan Bu Megawati sebagai saksi ad decharge, tapi tersangka MM dan PS," tutup Johan.
Diketahui Megawati dipanggil KPK sebagai saksi meringankan untuk Max Moein. Pemanggilan atas permintaan Max, mantan politisi PDIP yang dijadikan tersangka karena diduga menerima suap terkait pemilihan Miranda pada 2004 lalu. Namun Mega menolak datang
"Karena itu semua tergantung Bu Megawati mau hadir atau tidak. KPK tidak masalah, KPK melaksanakan pasal 65 KUHAP," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/2/2011).
Dia menjelaskan, posisi Megawati hanya sebagai saksi ad decharge atau saksi yang meringankan, berdasarkan permintaan tersangka. KPK tidak memiliki kepentingan.
"KPK dalam kaitan penyidikan ini tidak berkepentingan dengan keterangan Bu Megawati, jadi bukan KPK yang ingin menghadirkan Bu Megawati sebagai saksi ad decharge, tapi tersangka MM dan PS," tutup Johan.
Diketahui Megawati dipanggil KPK sebagai saksi meringankan untuk Max Moein. Pemanggilan atas permintaan Max, mantan politisi PDIP yang dijadikan tersangka karena diduga menerima suap terkait pemilihan Miranda pada 2004 lalu. Namun Mega menolak datang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar