Rabu, 19 Januari 2011

Basrief: Pembuktian Terbalik Bisa Diterapkan di Sidang

Metode pembuktian terbalik bisa diterapkan dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang. Caranya dengan melalui penetapan hakim atau permintaan dari pihak jaksa kepada hakim untuk melaksanakan metode tersebut.

"Pada dasarnya pembuktian terbalik terbatas sudah diterapkan dalam praktik di peradilan. Tapi khusus yang dimaksud pembuktian terbalik dalam UU No 8 Tahun 2010 yaitu tentang Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011).

Penerapan pembuktian terbalik dalam persidangan bisa dilakukan dengan didasarkan pada pasal 77 dan pasal 78 ayat 1 dan 2 Undang-Undang TPPU. Dalam pasal tersebut diatur ketentuan bahwa terdakwa harus mampu membuktikan asal-usul dana yang dimiliki, namun melalui penetapan hakim.

"Di pasal 77 dan 78 itu dikatakan bahwa terdakwa harus bisa membuktikan tentang asal usul dana yang dimiliki, sedangkan pasal 78 mekanismenya adalah hakim yang memerintahkan terdakwa untuk membuktikan itu," jelas Basrief.

Namun, Basrief mengingatkan, bahwa penerapan pembuktian terbalik ini tidak bisa diterapkan dalam kasus korupsi murni. Melainkan pada kasus korupsi yang memiliki unsur pidana pencucian uang.

"Jadi ini terkait dengan masalah tindak pidana pencucian uang. Kalau semata-mata masalah korupsi, kita tidak bisa menerapkan itu," tuturnya.

"Oleh karena itu, karena TPPU dan korupsi biasanya ada kaitan, dengan TPPU predikat crimenya adalah korupsi. Kemudian dengan TPPU maka kita bisa terapkan pasal 77 dan pasal 78," imbuh Basrief.

Basrief pun menginstruksikan kepada para jaksa untuk mendorong penerapan pembuktian terbalik dalam persidangan. Jika hakim belum menetapkan, maka jaksa bisa meminta secara langsung kepada hakim untuk menerapkannya.

"Saya di jajaran Kejaksaan mengingatkan setiap Jaksa Penuntut Umum untuk harus mengingat pada pelaksanaannya. Kalau pun hakim belum menetapkan, dia bisa meminta hakim agar terdakwa membuktikan asal-usul dari pada aset atau pun dana yang dijadikan barang bukti," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar