Ini menjadi hal yang mustahil terlaksana. Seorang Mendagri di paksa turun dari podium saat membacakan RUU DIY ( Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta ) Oleh DPR Fraksi PDI-P ( Bimo ). Seorang Mendagri di paksa turun setidaknya sudah ada kontrak forum. Dimana kontrak forum tersebut berisi tentang kuasa seorang perwakilan untuk membacakan hasil rapat internal di atas podium sampai selesai laporannya. Jika ada semacam kontrak forum terebut, kejadian itu tidak akan pernah terjadi dan tidak menjadi bahan perbincangan di media massa. Sehingga jika halnya sudah masuk dalam media massa sudah barang tentu Mendagri akan mendapat sebuah penilaian dari masyarakat yang minim. Jelas halnya jika Mendagri seorang perwakilan yang diberikan izin dari kepala pemerintahan yakni Presiden.
Sebelumnya, Bimo DPR fraksi PDI-P memberikan sebuah pernyataan bahwa Mendagri tidak mempunyai wewenang untuk membacakan RUU DIY, sebab RUU itu dibahas di ruang lingkup kedaerahan. Artinya di bahal dalam lembaga DPRD sebab itu terkait dengan kelangsungan hidup masyarakat di daerah Yogyakarta. Bimo pun mempersilahkan Mendagri untuk turun dari Podium setelah membaca separoh dari laporan tentang RUU DIY. Seorang Mendagri pun bersedia memenuhi permintaan DPR fraksi PDI-P. Dan Mendagri memberikan laporannya kepada pemimpin sidang ( presidium ). Ini merupakan sedikit deskripsi bagaimana mekanisme berjalannya suatu sidang. Dan Mendagri pun mencoba memberikan ulasan tentang kejadian tersebut ke media massa. Yang mana menyatakan bahwa Mendagri sudah mendapatkan izin untuk membacakan laporan RUU DIY di depan persidangan Dewan. Dengan demikian, setidaknya mendapatkan ulasan sedikit tentang pembahasan RUU tersebut di persidangan Dewan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar