Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan mengajukan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal yang akan diujikan yaitu pasal 33 dan 34 tentang masa jabatan komisioner KPK.
"Dari aspek hukum, dari pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, masa jabatan tidak terikat dengan PAW. Sepertinya DPR mencari-cari alasan untuk mengurangi masa jabatan," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta, Minggu (19/12/2010).
"Ini yang kita lihat sebagai pelemahan KPK," imbuh pria lulusan Fakultas Hukum UGM tersebut.
Emerson mengatakan, berbagai upaya pelemahan KPK dan tindak pidana korupsi yang selama ini diduga dilakukan oleh DPR telah menginspirasi ICW dan YLBHI untuk mengajukan judicial review. Dia berharap, MK mengabulkan permohonan judicial review yang rencananya akan didaftarkan ke MK pada Senin (20/12/2010) besok.
"Upaya-upaya pelemahan KPK dan tindak pidana korupsi ini adalah salah satu bentuk perjuangan kami dengan mengajukan judicial review. Saya yakin DPR cari-cari pertimbangan untuk memangkas jadi satu tahun," imbuhnya.
Dia menambahkan, kalau saja yang terpilih sebagai Ketua KPK adalah yang sejalan dengan DPR, maka DPR pasti akan memperjuangkan masa jabatan Ketua KPK terpilih 4 tahun. "Saya yakin itu," ujarnya.
Optimis nggak uji materi ini akan diterima dengan kondisi MK yang sekarang? "Ya harus optimis," jawabnya singkat.
Sementara Wakil Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma mengatakan, uji materi ini merupakan titik lontar bagi MK untuk lebih profesional. "Ini adalah titik lontar bagi MK sebagai begawan-begawan profesional untuk menegakkan keadilan," tutupnya.
Pada Senin besok, selain ICW dan YLBHI, Pukat Antikorupsi UGM dan beberapa tokoh juga akan ke MK untuk mengajukan uji materi UU KPK ini.
-DETIK-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar