Minggu, 27 Februari 2011

Jenis Reksadana


  1. Reksadana Pendapatan Tetap.
    Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.



  2. Reksadana Saham.
    Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.



  3. Reksadana Campuran.
    Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.



  4. Reksadana Pasar Uang.
    Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar