- Reksadana Pendapatan Tetap.
- Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
- Reksadana Saham.
- Reksadana Campuran.
- Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
- Reksadana Pasar Uang.
- Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
Welcome @ DET-news .... This blog contains the knowledge, news and any interesting information ....
Minggu, 27 Februari 2011
Jenis Reksadana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar